Manokwari, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Bagian Kesra menyatakat belum bisa membayar beasiswa bagi 114 mahasiswa Manokwari yang kuliah di berbagai kampus di Yogyakarta karena adanya persyaratan yang harus dilengkapi.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Manokwari, Olipas Nuham mengatakan, dirinya baru saja menjabat sebagai Kabag Kesra menggantikan kabag yang lama. Proses pergantian ini pihaknya tidak mendapatkan data mahasiswa penerima beasiswa dari pejabat yang lama.
“Saya terus terang saja bahwa baru menjabat Kabag beberapa hari ini, sekitar enam atau tujuh hari. Soal data beasiswa saya belum menerima dari kabag yang lama,” kata Nuham di Manokwari, Selasa (12/7/2022).
Meski demikian dia menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), walau demikian ia tidak ingat perbup nomor berapa.
“Jadi pembayaran ini harus berdasarkan Peraturan Bupati, tidak hanya sebatas mengumpulkan KTP, kartu mahasiswa, dan Kartu Keluarga yang di-fotocopy,” kata Nuham.
Para mahasiswa juga mengajukan melalui proposal pengajuan dengan persyaratan fotocopy KTP, kartu mahasiswa, dan juga KK.
“Mahasiswa penerima beasiswa juga harus mengajukan proposal, sesuai Perbup. Sebab kita tidak bisa mencairkan jika persyaratan tidak lengkap, nanti akan jadi temuan,” tuturnya.
Kabag Kesra mengatakan berdasarkan data sekitar 600 lebih mahasiswa penerima bantuan beasiswa dari Pemkab Manokwari yang tersebar di dalam maupun luar Manokwari.
“Sekitar 600 lebih mahasiswa penerima beasiswa. Mereka dibayarkan berdasarkan jenjang kuliah. Misalnya untuk mahasiswa yang ambil Diploma tidak sama dengan jenjang S1, begitu juga S2 dan S3,” ucapnya sembari menyebut pembayaran bervariasi.
Dia mengatakan Pemkab Manokwari melalui bidang kesra telah membayarkan beasiswa tahap pertama tahun 2022. Nama-nama penerima ditempelkan dalam daftar dan akan dibayar melalui rekening Bank Papua milik masing-masing mahasiawa.
Soal pengaduan mahasiswa asal Manokwari ke Ombudsman Perwakilan DIY, Nuham mengaku hal itu telah diberitahukan oleh Sekertaris Daerah Sekda Manokwari usai apel pagi pada Senin kemarin.
“Betul, kemarin Pak Sekda selesai apel pagi Beliau sampaikan soal informasi pengaduan ke Ombudsman DIY. Tetapi saya sampaikan saya bisa menjawab karena pertama saya baru menjabat. Kedua, data-data lama kami belum mendapatkan dari pejabat lama,” tuturnya.
Meski demikian Pemkab Manokwari tetap akan membayarkan beasiswa kepada para mahasiswa, dengan mengacu pada persyaratan yang tercantum dalam Perbup.
“Saya berharap, adik-adik mahasiswa kembali mengajukan proposal dan syarat-syarat lainnya,” ucapnya. (*)
Discussion about this post