Enarotali, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paniai, Papua Tengah melalui kelompok kerja (Pokja) telah memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pengawas Distrik (Pawasdis) se Kabupaten Paniai.
“Kami memberitaukan kepada putra dan putri terbaik di kabupaten Paniai yang berkeinginan melamar Panwaslucam, maka Pokja Bawaslu Kabupaten Paniai memperpanjang pendafataran Panwasdis mulai tanggal 2-8 Oktober 2022,” ujar Ketua Bawaslu Paniai, Martinus Pigai kepada Jubi, Rabu, (5/10/2022).
Pokja telah menerima berkas pelamar Panwadis pada pendaftaran pertama 21-27 September 2022, sejumlah 450 Pelamar terdiri dari laki-laki 384 dan perempuan 67 yang tersebar dari 23 distrik di kabupaten Paniai.
Menurut dia, jumlah 450 pelamar calon Panwasdis ini dapat dikategorikan melampaui batas kebutuhan daerah yang berjumlah 69 orang Pengawas Ad Hoc di tingkat distrik se kabupaten Paniai.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Paniai, Aminadap Kudiai mengatakan, persyaratan bagi pelamar tetap sama sehingga dipersilahkan mengurus.
“Komposisi keterwakilan perempuan calon Panwasdis terpenuhi 30 persen hanya memenuhi dua distrik yaikni distrik Bibida dan Muye, 21 Distrik masih di bawah 30 persen tetapi pendaftaran ini dibuka untuk umum,” ujar Kudiai.
Pokja Bawaslu Paniai, lanjut dia, tetap berkonsisten pada Keputusan Bawaslu Nomor 314 tahun 2022 tentang Pembentukan Pengawasan Pemilu Kecaman, yang mana dalam tahapan dan jadwal yang ada.
“Ini adalah bagian dari wujud ketahatan Pokja Bawaslu Kabupaten Paniai terhadap Undang-undang 7 Tahun 2017, Perbawaslu nomor 8 tahun 2019 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314 tahun 2022 tentang Pembentukan Panwasdis,” kata dia. (*)