Jayapura, Jubi – Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua, diminta untuk tidak tambah cuti atau hari libur Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi guna meningkatkan efektifitas pelayanan.
“ASN yang sedang mudik sudah waktunya kerja, jangan tambah-tambah libur lagi. Libur yang diberikan sudah cukup,” kata Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano di Jayapura, Jumat (6/5/2022).
Tomi Mano menegaskan, libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah pada 2-3 Mei 2022 dan juga cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Sehingga pada 9 Mei aktivitas perkantoran di ibu kota Papua itu sudah kembali normal untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang. Saya tegaskan ikuti aturan dan jangan melanggar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi,” ujar Tomi Mano.
Tomi Mano menambahkan, ASN yang sedang mudik ke kampung halamannya masing-masing agar tidak kembali ke Kota Jayapura dengan membawa saudara untuk mengantisipasi banyaknya pengangguran dan kepadatan penduduk.
“Jangan bawa pulang covid lagi ke sini (Kota Jayapura), karena covid sudah turun. Jangan menambah beban lagi bagi Pemkot Jayapura. Ini saya pesan bagi ASN kita yang pulang kampung,” ujar Tomi Mano.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, hari pertama masuk kerja akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap instansi pemerintahan di ibukota Provinsi Papua guna memastikan penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan aman dan lancar.
“Saya ingatkan pegawai di lingkungan Pemkot Jayapura untuk tidak menambah libur. Mengenai sanksi ada sesuai Undang-Undang ASN khusus bagi yang menambah libur,” ujar Rustan.
Rustan berharap kepada 4.000 lebih ASN di lingkungan Pemkot Jayapura tetap semangat dalam meski baru saja liburan sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar maksimal, cepat, tepat agar, dan transparan demi kepuasan dan kebahagiaan masyarakat. (*)
Discussion about this post