Wamena, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayawijaya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (28/12/2022). Nilai APBD Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 itu mencapai Rp1,7 triliun.
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya 2023 yang disahkan DPRD Kabupaten Jayawijaya itu bertitik berat kepada pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sejumlah pembangunan fisik yang belum tuntas. Menurutnya, titik berat itu sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.
“Mudah-mudahan usai penetapan ini aktivitas pemerintahan sudah dapat langsung berjalan,” kata Jhon pada Kamis.
Ia mengakui penyusunan Rancangan APBD Jayawijaya 2023 cukup sulit dilakukan, karena harus menyesuaikan peraturan baru dari Kementerian Keuangan. Ia mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan DPRD Jayawijaya yang tempat waktu mengesahkan APBD Jayawijaya 2023.
Ketua DPRD Jayawijaya, Matias Tabuni mengatakan pihaknya juga menetapkan sejumlah peraturan daaerah (perda) non APBD, termasuk perda tentang pemekaran desa dan pembentukan 12 desa baru. Selain itu, juga ada perda tentang persetujuan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya tahun 2024.
“Ada juga beberapa perda inisiatif DPRD, seperti tentang terminal dan bahasa atau sastra. [Soal] 12 desa baru, itu memang dari dulu, di mana desa persiapan dari dulu waktu era bupati sebelumnya, baru saja kita sahkan untuk jadi perda,” katanya. (*)