Manokwari, Jubi – Menjelang ujian akhir semester pada 17 Mei 2022, para tenaga guru di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat bakal mengadakan aksi, dengan beraudiensi dengan Bupati hingga mengancaman akan melakukan mogok kerja. Para guru tidak puas dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dirasa tidak sesuai janji Bupati.
Aksi tersebut dibulatkan dalam pertemuan bersama yang inisiasi Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Kabupaten Fakfak di Fakfak, Sabtu (7/5/2022).
“Rencana Senin awal pekan para guru akan melakukan aksi dalam bentuk audiens dengan Bupati. Kami minta kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri [TPP] layaknya ASN di Organisasi Perangkat Daerah OPD,” kata Ketua PGRI Kabupaten Fakfak, Amin Jabir Suaery.
Rencana aksi tersebut sebagai bagian dari menagih janji Bupati Untung Tamsil pada pertemuan dengan sejumlah OPD dan guru pada 21 Agustus 2021, dimana Ia berjanji akan menaikkan TPP bagi guru di kabupaten tersebut.
“Sebelum Perbup 12 ini TPP Guru Non Sertifikasi sebesar Rp 1.400.000 sedangkan Guru yang sudah sertifikasi mendapat Rp 1.500.000,” tutur Amin
Pada Peraturan Bupati Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2022. Dalam uraian Pasal 7, TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahlian atau inovasi yang diakui pimpinan
TPP berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional, khususnya yang bertugas di Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Inspektorat, Satpol PP dan Sekretariat DPRD dan Kepala Distrik serta Lurah.
Besaran TPP berdasarkan prestasi kerja sebesar enam puluh persen dari besaran basic TPP. Besaran alokasi TPP berdasarkan prestasi kerja dihitung dengan menggunakan Rumus TPP PK = (60 % x B TPP).
“Besaran TPP yang diberikan kepada Guru kami anggap sangat kecil dari ASN di OPD lain” tutur Amin Suaery.
Berdasarkan Perbup tersebut, TPP bagi Pengelola Jabatan Tenaga Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah dan sudah tersertifikasi diberikan sebesar Rp.1.700.000 sedangkan tenaga Guru yang bertugas sebagai kepala sekolah non sertifikasi sebesar Rp1.500.000.
Sedangkan tenaga Guru yang sudah tersertifikasi diberikan TPP sebesar Rp1.500.000 kemudian tenaga Guru non Sertifikasi mendapat TPP sebesar Rp1.300.000
“Kami coba melakukan audiens. Rencana kumpul di depan RSUD Fakfak, kemudian menuju Kantor Bupati Fakfak,” tuturnya
Dia berharap dengan pendekatan tersebut, nantinya Bupati Fakfak dapat melakukan revisi terhadap Perbup yang dikeluarkan dan sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
“Kami berharap Bupati Fakfak dapat merevisi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 itu. Jika tidak ada respon maka seluruh guru akan mogok hingga pelaksanaan ujian pada 17 Mei mendatang,” tegasnya.
Rencananya aksi akan diikuti seluruh Tenaga Pendidik dari tingkat PAUD TK, SD, MI, SMP, MTs.
Bupati Fakfak, Untung Tamsil maupun Wakil Bupati Yohana Hindom dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait hal ini, namun belum memberikan tanggapan.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!