Jayapura, Jubi – Sejumlah lima orang aktivis Kunume Numbay yang ditangkap polisi pada Senin (15/8/2022) akhirnya diizinkan pulang setelah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura. Mereka diizinkan pada Senin malam, sekitar pukul 19.12 WP, setelah diperiksa polisi terkait mimbar bebas yang mereka buat untuk memprotes penandatanganan Perjanjian New York 1962.
Kelima aktivis Kunume Numbay dibebaskan itu adalah Jimmy Boroway, Regina Wenda, Brus Sangkek, Roy Haluk dan Mina Tabuni. Pada Senin pagi, mereka ditangkap polisi ketika menggelar mimbar bebas di Jalan Lembah Bahari, Dok V Atas, Kota Jayapura, untuk memprotes penandatanganan Perjanjian New York 1962.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan kelima aktivis Kunume Numbay dibebaskan pukul 19.12 WP. Gobay menjelaskan kelima aktivis itu diperiksa polisi terkait aksi mereka memprotes penandatangan Perjanjian New York 1962.
“Tadi mereka ditanya seputar agenda itu apa saja, dan apa latar belakang mereka turun [aksi] hari ini. Mereka juga ditanyai jumlah massa aksi dan bentuk aksi mereka,” kata Gobay saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Senin malam.
Gobay mempertanyakan alasan pihak kepolisian terus melakukan pembubaran dan penangkapan terhadap aktivis yang menyuarakan persoalan Papua. Menurutnya mimbar bebas merupakan salah satu bentuk ekspresi yang dijamin Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gobay juga mempertanyakan sikap DPR Papua yang terkesan membiarkan berbagai pelanggaran Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang terjadi di Papua, khususnya di Kota Jayapura. Gobay menyatakan DPR Papua seharusnya menyikapi berbagai kasus pembubaran demonstrasi dan penangkapan demonstran yang kerap dilakukan polisi. “Praktik itu terus berulang, tapi seperti tidak ada sikap apapun [dari] DPR Papua,” kata Gobay.
Jubi sudah berusaha menghubungi Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota, Victor Mackbon untuk meminta penjelasan terkait alasan penangkapan lima aktivis Kunume Numbay. Akan hingga berita ini diturunkan pertanyaan Jubi yang dikirim ke whatsapp tidak direspon.
Sebelumnya aktivis 14 aktivis Kunume Numbay berencana menggelar mimbar bebas di Jalan Lembah Bahari, Dok V Atas, Kota Jayapura sekitar pukul 10.00 WP, untuk memprotes penandatangan Perjanjian New York 1962 itu dibubarkan dan polisi menangkap lima aktivis Kunume Numbay.
Perjanjian New York 1962 adalah perjanjian pemindahan kekuasaan atas Tanah Papua dari Belanda kepada Indonesia. Perjanjian yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 ini dibuat tanpa melibatkan Orang Asli Papua. (*)