Jayapura, Jubi – Sejumlah 1.631 warga binaan lembaga pemasyarakatan yang berada di Papua menerima remisi pada Rabu (17/8/2022). Pemberian remisi diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba dan Asisten Bidang Pemerintah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Abepura, Kota Jayapura.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Endang Lintang Hardiman menyatakan dari 1.631 itu sebanyak 1.589 warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan berkisar satu bulan sampai enam bulan.
Endang menjelaskan 1.589 warga binaan itu tersebar di LP Kelas IIA Abepura sebanyak 412 orang, LP Narkotika Kelas IIA Jayapura sejumlah 283 orang, LP Kelas IIB Merauke ada 257 orang, LP Kelas IIB Timika sebanyak 158 orang, LP Kelas IIB Biak berjumlah 83 orang, LP Kelas IIB Nabire sejumlah 155 orang. Adapun di LP Kelas IIB Wamena 68 orang, LP Kelas IIB Serui 85 orang, LP Kelas III Tanah Merah ada 51 orang, LP Perempuan Kelas III Jayapura berjumlah 17 orang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura sebanyak 20 orang
Endang mengemukakan sedangkan sebanyak 42 warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebar di LP Kelas IIA Abepura sebanyak 30 orang, LP Narkotika Kelas IIA Jayapura berjumlah 1 orang, LP Kelas IIB Merauke sebanyak 3 orang, LP Kelas IIB Timika sebanyak 3 orang, LP Kelas IIB Biak ada 2 orang, LP Kelas IIB Wamena sebanyak 2 orang dan LP Perempuan Kelas III Jayapura sebanyak 1 orang.
Endang menyatakan pemberian remisi ini dalam rangka perayaan Hari Kemerdekan. Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pembinaan minimal 6 bulan. “Mereka berhak mendapatkan remisi setelah mendapatkan masa pembinaan selama enam bulan dan berkelakuan baik,” kata Endang kepada Jubi melalui panggilan telepon pada Rabu (17/8/2022). (*)