Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan sebanyak 1.350 perusahaan menjalankan usaha di ibu kota Provinsi Papua itu.
“Perusahaan ini bergerak di sektor jasa, perdagangan, real estate, hingga perkantoran swasta,” ujar Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (8/7/2022).
Dikatakan Naa, dari 1.350 perusahaan itu, perusahaan yang aktif melakukan wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura sebanyak 800 perusahaan. “Sisanya, saat kami melakukan monitoring, perusahaan yang tidak melapor ini kebanyakan pindah alamat atau sudah tidak beroperasi dan kebanyakan di sektor UMKM dengan modal Rp50 juta ke atas,” ujar Naa.
Naa menjelaskan, setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Kota Jayapura wajib lapor ketenagakerjaan, karena merupakan persyaratan wajib terutama bila ingin menggunakan tenaga kerja asing.
“Dokumen wajib lapor ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, tanpa adanya ini maka dapat dipastikan perusahaan tidak mengajukan permohonan izin tenaga kerja asing,” ujar Naa.
Dikatakan Naa, pentingnya perusahaan harus melakukan wajib lapor yaitu sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan.
“Misalnya, apakah hak dan kewajiban pekerjanya sudah terpenuhi atau belum, apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial,” ujar Naa.
Selain itu, dikatakan Naa, agar perusahaan merekrut tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan tujuan agar mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK bila pekerja sudah dianggap tidak produksi lagi.
“Agar terhindar dari sanksi. Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan pada pelaksana kebijakan sebagaimana dimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Wajib Lapor Ketenegakerjaan di perusahaan atau sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp1 juta,” ujar Naa.
Naan berharap perusahaan yang melakukan aktivitas usaha di Kota Jayapura mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memudahkan perusahaan dalam beroperasi.
“Ini semua demi kebaikan kita semua. Patuhi peraturan yang berlaku, salah satunya aktif mengikuti melaporkan perusahaan yang dikelola baik yang sudah lama maupun baru akan membuka perusahaan,” ujar Naa. (*)
Discussion about this post