Jayapura, Jubi – Satgas Ops Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal yang diduga akan disuplai kepada Kelompok Bersenjata di Papua.
Operasi yang berlangsung pada 6-9 Maret 2025 ini berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta berbagai barang bukti, termasuk 17 pucuk senjata api dan lebih dari 3.500 butir amunisi.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025), mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kepolisian di berbagai wilayah.
“Kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata api untuk kelompok bersenjata. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua,” ujar Renwarin dalam rilis pers yang diterima Jubi, Kamis (13/3/2025).
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan ini. YE (Yuni Enumbi), mantan personel TNI, bertindak sebagai penyandang dana dan pembeli senjata di Puncak Jaya, Papua.
TW (Teguh Wiyono) di Bojonegoro, Jawa Timur, berperan sebagai pemasok dan distributor senjata serta amunisi, dibantu oleh MH (Moch. Herianto) yang bertugas mengemas dan mengirimkan senjata.
MK (Muhammad Kamaludin) berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, sedangkan P (Pujiono) bertugas membuat popor senjata.
Sementara itu, ES (Eko Sugiyono), yang juga mantan personel TNI, bertindak sebagai perantara dan penyimpan senjata di Manokwari, Papua Barat. AP (Adi Pamungkas) di Sleman, DIY, turut serta dalam jaringan ini dengan menyimpan senjata dan amunisi.
Operasi ini dimulai dengan penangkapan YE (Yuni Enumbi) di Kampung Ampas, Kabupaten Keerom, Papua, pada 6 Maret 2025 pukul 22.52 Waktu Papua (WP). Dari tangannya, petugas menyita enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi yang disembunyikan dalam tabung kompresor.
Dari hasil pemeriksaan YE, tim kemudian bergerak ke Bojonegoro, Jawa Timur, dan pada 8 Maret 2025 menangkap TW (Teguh Wiyono) di Perumahan Kalianyar Citra Modern.
Di lokasi ini, polisi menemukan 982 butir amunisi, lima senjata api rakitan, dan berbagai peralatan perakitan senjata.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya di Bojonegoro, yakni MH, MK, dan P, yang diduga berperan dalam pembuatan dan pengiriman senjata.
Di hari yang sama, tim juga menangkap ES (Eko Sugiyono) di Manokwari, Papua Barat, dengan barang bukti dua pucuk senjata api, 1.147 butir amunisi, dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di dalam bunker berlapis semen.
Informasi dari ES mengarah ke AP (Adi Pamungkas) di Sleman, DIY. Pada 9 Maret 2025, tim gabungan menangkap AP dan menemukan empat pucuk senjata api serta 262 butir amunisi yang disimpannya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 17 pucuk senjata api yang terdiri dari enam laras panjang, enam laras pendek, dan lima senjata api rakitan.
Selain itu, sebanyak 3.573 butir amunisi berbagai kaliber ditemukan bersama peralatan perakitan seperti mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
Polisi juga mengamankan dua detonator, beberapa magazin, popor, laras senjata rakitan, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp 369,6 juta yang diduga terkait dengan transaksi penyelundupan senjata ini.
Kapolda Papua menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan senjata api lainnya.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan senjata ilegal ini. Operasi penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan di Papua,” kata Renwarin.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian masing-masing wilayah. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!