JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis TEMPO ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Laporan itu diterima langsung Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian.
Kepada Komnas HAM, Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis Tempo dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga, hingga enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman kantor TEMPO.
Erick mengatakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis TEMPO adalah disengaja dan terencana.
Ia juga menyampaikan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan kepada KKJ dari seluruh Indonesia.
“Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” katanya.
Menurut Erick teror ke redaksi TEMPO bisa berdampak kepada self-censorship atau sensor mandiri di media secara umum. Dalam artian, ada tendensi menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi-informasi yang sifatnya kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik dalam sistem demokrasi.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami, ini menjadi dukungan moral yang berharga dan kita terus mendorong penegak hukum mengusut kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi TEMPO Setri Yasra yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica mengalami serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing. Ancaman itu tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya.

“Selama ini TEMPO sudah kerap menerima teror, namun teror kali ini menggunakan metode yang berbeda karena yang dikirimi potongan hewan. Jelas ini bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik di TEMPO,” katanya.
Pelaporan ke Komnas HAM, kata Setri, sebagai usaha agar tetap fokus menjaga semangat jurnalis TEMPO dan jurnalis-jurnalis lainnya di seluruh Indonesia untuk tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers.
Setri berharap Komnas HAM bisa mengawal proses hukum yang telah ambil dalam menyikapi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor TEMPO.
“Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia, wartawan adalah pembela HAM,” katanya.
Merespons laporan KKJ Indonesia tersebut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan teror terhadap jurnalis TEMPO menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti segera oleh Komnas HAM.
“Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan setelah audiensi akan mengumpulkan data-data dan akan membuat rekomendasi mengenai kasus tersebut.
“Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” katanya.
Abdul Haris menyesalkan peristiwa teror ke kantor TEMPO. Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu mengatakan kerja-kerja jurnalistik adalah bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.
Setelah pengaduan ke Komnas HAM, KKJ Indonesia berencana melakukan audiensi ke sejumlah instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi III DPR RI untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!