Jayapura, Jubi – Manajemen markas pusat Komisi Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka atau Komnas TPNPB-OPM, menuding TNI dari Yonif 509/BY, menangkap warga sipil yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di Intan Jaya.
ODGJ bernama Alex Sondegau (30) ditangkap oleh TNI, Rabu (9/10/2024), karena diduga sebagai anggota TPNPB.
Hal tersebut dikatakan juru bicara TPNPB Sebby Sambom, melalui siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Jumat (11/10/2024).
“Penangkapan tersebut terjadi di depan Pos Kodim Yonif 509/BY di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada hari Rabu (9/10/2024), sekitar jam 09.50 pagi,” kata Sebby Sambom.
Atas kejadian tersebut, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB memerintahkan kepada Presiden Indonesia, Panglima TNI dan jajarannya, untuk segera membebaskan Alex Sondegau tanpa syarat. Presiden dan Panglima TNI juga didesak, untuk segera mengecek kinerja TNI di Papua, karena telah menangkap warga sipil secara sewenang-wenang.
Menurut Sebby, demikian siaran pers tersebut, Alex Sondegau merupakan warga sipil yang belum menyelesaikan kuliahnya di Semarang, Jawa Tengah. Alex terpaksa dipulangkan ke Tanah Papua, khususnya Intan Jaya, oleh mahasiswa Papua dan keluarganya karena mengidap ODGJ.
“TPNPB secara resmi juga menyampaikan kepada semua pihak bahwa Alex Sondegau tidak terlibat sebagai anggota TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, karena tidak mempunyai nama dalam struktur organisasi kami,” kata Sambom.
Maka, dalam hal tersebut, lanjutnya, TNI diduga melanggar hak asasi manusia, terhadap Alex Sondegau. Karena Alex ditangkap dan dipukul saat diinterogasi di halaman pos militer.
Sambom yang mengatasnamakan TPNPB-OPM mendesak Presiden Jokowi untuk menarik semua pasukan TNI dari Intan Jaya. Keberadaan TNI di Tanah Papua, dianggap memperparah situasi dan menciptakan konflik. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!