Jayapura, Jubi – Setelah Pemimpin redaksi atau Pemred Floresa, Herry Kabut ditangkap polisi saat meliput aksi warga Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait pematokan lahan proyek geothermal, Rabu (2/10/2024), redaksi mengeluarkan pernyataan sikap.
Dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Sabtu (5/10/2024), redaksi Floresa menyatakan sikap, sebagai berikut:
Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan solidaritas masyarakat umum dan lembaga-lembaga, baik komunitas pers, jaringan masyarakat sipil, sesama jurnalis, dan komunitas warga, maupun lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas terhadap kasus ini;
Kedua, kami memberitahukan bahwa saudara kami Herry Kabut saat ini sedang dalam proses pemulihan, baik fisik, maupun psikologis dan sudah berada di tempat yang aman;
Ketiga, kami menyadari bahwa tindak kekerasan aparat kepada Herry Kabut adalah bagian dari proses pembungkaman terhadap media dan intimidasi atas gerakan kritis warga; dan untuk itu kami menolak bungkam dan melawan rasa takut;
Keempat, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum agar kejadian ini diproses seadil-adilnya dan tidak terulang kembali;
Kelima, kami terus mengharapkan perhatian dan solidaritas semua pihak, untuk kelanjutan penanganan kasus ini. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!