Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI menyatakan sikap, terkait penyerangan pasukan perdamaian di Lebanon.
Pada Kamis lalu (10/10/2024), tank Israel Defence Force (IDF) menembaki menara observasi di markas Pasukan Perdamaian PBB di Naqoura. Penyerangan terhadap pasukan perdamaian PBB di Naqoura, Lebanon oleh Israel tersebut menyebabkan dua orang personil terluka. Dua pasukan penjaga perdamaian PBB yang terluka dilaporkan berasal dari Indonesia.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro melalui siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Sabtu (12/10/2024) menyatakan, pihaknya mengutuk penyerangan pasukan TNI sebagai penjaga perdamaian di Lebanon selatan itu.
Komnas HAM juga pendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk melakukan investigasi atas penyerangan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pasukan penjaga perdamaian di Lebanon.
Komnas HAM juga mendesak International Criminal Court atau ICC, untuk melakukan investigasi atas penyerangan Israel terhadap pasukan perdamaian PBB di Lebanon.
“Komnas HAM menekankan bahwa personel TNI yang tergabung dalam UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) bertugas untuk melakukan monitoring atas perlindungan masyarakat sipil di wilayah konflik bersenjata, berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 1701 tetap harus mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia,” kata Atnike Nova Sigiro. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!