Jayapura, Jubi – Tim hukum pasangan calon gubernur Joppye Onesimus Wayangkau dan wakilnya Ibrahim Wugaje, menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya atau KPU PBD ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara.
Gugatan Joppye-Ibrahim terdaftar dalam Perkara Nomor: 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 1 Oktober 2024 setelah selesai melakukan upaya administrasi pada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
“Dan atas gugatan kami tersebut persidangan akan di mulai pada hari Senin (7/10/2024), dengan agenda pembacaan gugatan,” demikian siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Sabtu (5/10/2024), yang ditandatangani tim hukum Joppye-Ibrahim, Yohanis Gerson Bonay, Jatir Yuda Marau, dan Jimmy Buwana.
Disebutkan, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah Keputusan KPU PBD Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024.
Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah, yang diatur secara khusus di daerah otonomi khusus di Provinsi Papua Barat daya. Karena tidak mempertimbangkan sama sekali dalam Keputusannya UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sehingga hal ini memperlihatkan tergugat dengan tegas menunjukkan mengabaikan kebijakan afirmatif (affirmative action policy), yakni pengistimewaan yang bertujuan memberikan peluang kepada masyarakat asli Papua, untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur melalui pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya. Sebagaimana dimaksud dalam UU 21/2001 sebagai pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Bahwa gugatan tim tersebut adalah meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan:
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024.
- Memerintahkan tergugat untuk mencabut objek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024.
- Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 Tanpa Mengikutsertakan Pasangan Calon Lain yang tidak mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua PBD.
- Bahwa alasan para penggugat mengajukan terhadap KPU PBD pada Pengadilan Tinggi Manado. Karena menurut hukum tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat/KPU bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan melampaui kewenangan tergugat dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemilu yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadapan keaslian orang asli Papua yang menjadi ranah kewenangan MRP. Oleh karenanya, tindakan atau perbuatan tergugat a quo bertentangan dengan tugas, fungsi dan wewenang KPU (tergugat) sebagai penyelenggara pemilu;
- Bahwa para penggugat sebagai orang asli Papua yang sepatutnya mendapat perlindungan dan afirmatif berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf A Uu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Dan Pasal 140 Ayat (1), (2) Dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dengan ditetapkan pasangan lain yang tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP PBD, oleh tergugat sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, berdasarkan Keputusan MRP PBD Nomor :10/Mrp.Pbd/2024 Tanggal 6 September 2024, telah menjadi kerugian bagi para penggugat sebagai pasangan calon orang asli (OAP) pada pencalonan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yang dilindungi kepentingannya secara khusus diabaikan.
- Bahwa Tergugat Sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Tidak memperhatikan kepentingan Nasional yang diatur dalam pasal 18b ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (8) UU/2/2021, Pasal 138 ayat (1) dan (2) PKPU/8/2024 tetapi lebih mengedepankan kepentingan jabatan, Kelompok dan pribadi serta kekuasan dengan mengabaikan kehendak undang undang yang Melindungi, menjunjung harkat martabat,yang bersifat afirmasi, dalam rangka melindungi hak dasar orang Asli Papua dalam bidang Politik demi menjaga stabilitas dan kepentingan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa sesuai dengan Hukum Acara yang telah diatur secara Khusus Gugatan kami tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado akan memeriksa dan memutus perkara selama 15 hari sejak diterimanya gugatan kami tanggal 1 Oktober 2024, dan atas Putusan tersebut disediakan waktu untuk Kasasi selama 5 (lima) hari dan Pemeriksaan pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung selama 20 Hari atas Putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali dan berkekuatan hukum tetap, dan KPU dalam waktu 7 hari wajib menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, Maka gugatan kami akan memakan waktu selama 47 hari sejak didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado, Artinya pada Tanggal 16 November 2024 nantinya, Permasalahan Orang Asli Papua dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Prov Papua Barat Daya akan ada Kepastian Hukum dengan segala bentuk akibat Hukum yang akan terjadi sesuai dengan petitum gugatan kami.
- Bahwa menanggapi Komentar KPU PBD yang menyatakan tidak ada Pasangan Calon yang dirugikan karena telah Mencabut Nomor Urut dan Tahapan Pemilihan telah berjalan, hal ini bagi kami merupakan kekeliruan dengan dalil-dalil yang mencoba menutupi Kesalahan yang dilakukan oleh KPU PBD Sendiri, Perlu diketahui bahwa akibat Tindakan KPU yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi daerah khusus yang diatur dalam undang undang menyangkut masalah Hak Dasar Orang Asli Papua (OAP) telah menimbulkan berbagai gejolak di tengah masyarakat bahkan telah ada Orang Asli Papua yang meninggal, itu Karena Orang Asli Papua di Rugikan sehingga mereka melakukan Protes terhadap Penyelenggara yang Mengkesamping Pertimbangan Persetujuan Majelis Rakyat Papua, dan Perlu di Ketahui Pasangan Calon JOPPYE ONESIMUS WAYANGKAU – IBRAHIM WUGAJE adalah Orang Asli Papua yang mempunyai kepentingan yang sama dengan Masyarakat Asli Papua Lainnya yang selama ini melakukan demonstrasi menuntut haknya pada Penyelenggara, Namun menurut ketentuan hukum Pasangan Calon JOPPYE ONESIMUS WAYANGKAU – IBRAHIM WUGAJE mempunyai legal standing sebagai peserta pemilukada sehingga mereka melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
- Bahwa penggugat sebagai paslon orang asli Papua sangat dirugikan oleh karena KPU Menetapkan Paslon lain yang tidak mendapatkan PERSETUJUAN dari MRP PBD Karena Bukan Orang Asli Papua, Kenapa Justru KPU PBD yang merasa dirugikan dengan adanya Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya Nomor :10/Mrp.Pbd/2024 Tanggal 6 September 2024 sehingga menganulir Keputusan tersebut dengan menetapkan Pasangan calon lain di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hal ini menunjukan KPU PBD sebagai Penyelenggara tidak berlaku Netral dan cenderung berpihak kepada Paslon tertentu yang telah merugikan kepentingan hukum pasangan calon lain selaku orang asli Papua mendapatkan perlindungan dan hak afirmatif.
- Bahwa oleh karenanya KPU PBD sebagai Penyelenggara Pemilukada harus Netral dan Menjalankan Tugasnya sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku dan tidak perlu membuat Pernyataan Kontroversial di hadapan Publik. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!