Jayapura, Jubi – Dua anak atas nama Melianus Baye dan Beni Elopere, yang dijadikan tersangka kasus penembakan pesawat Wings Air ATR 71 seri 600 PK WJT pada 17 Februari 2024 di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, dinyatakan bebas.
Mereka telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Yahukimo selama satu minggu. Kemudian dipindahkan ke Polda Papua kurang lebih 4 bulan, kemudian dipindahkan ke Lapas Wamena.
Terdaftar di Register Pengadilan Negeri Wamena dengan Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Wmn atas Nama Melianus Baye dan Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Wmn atas nama Beni Elopere dengan sidang Perdana tanggal 25 Juni 2024 agenda Dakwaan.
Dalam dakwaan identitas para terdakwa tercantum 19 tahun sedangkan tanggal, bulan dan tahun tidak diketahui.
“Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kami para terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan keberatan kami atau eksepsi dan kami meminta untuk diperiksakan umur para terdakwa yang terindikasi masih anak di bawah umur dengan usia 16 tahun,” demikian dikutip dari siaran pers Penasehat Hukum Mersi Waromi kepada Jubi di Jayapura, Papua, Rabu (11/9/2024).
Setelah tiga kali Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukum meminta pemeriksaan medis ulang, walaupun sudah ada pemeriksaan awal di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura. Dengan hasil berumur 18–25 tahun dan pemeriksaan ulang di Puskesmas kota Wamena dan hasilnya juga menyatakan kedua terdakwa telah bertumbuh gigi geraham bagian belakang, sehingga keduanya dianggap telah dewasa. Namun, belum dipastikan usia para terdakwa.
Dalam kesempatan agenda pembuktian berjalan hilang, penasehat hukum menghadirkan saksi meringankan teman dari para terdakwa, yang masih berumur 16 tahun yang mempunyai umur yang sama, disandingkan dengan ijazah SD yang menyatakan kelahiran tahun 2008. Sehingga pada saat penangkapan tanggal 22 Feb 2024 kedua terdakwa masih berumur 16 tahun.
Selain itu, penasehat hukum menghadirkan ahli forensik mulut dan gigi dari Universitas Padjajaran. Keterangan ahli tersebut menyatakan pemeriksaan yang telah dilakukan, baik di Rumah Sakit Bhayangkara, maupun Puskesmas Kota Wamena adalah pemeriksaan secara klinis yang tingkat akuratan dewasa masih 50-60 persen. Dan pemeriksaan umur melalui pemeriksaan klinis adalah pemeriksaan di tahap awal, karena masih ada pemeriksaan tahap berikut yang dinamakan pemeriksaan radiograf, dimana, pemeriksaannya tingkat akuratannya mencapai 90 sampai 100 persen.
“Dari keterangan ahli tersebut dengan saksi dari para terdakwa yang adalah teman para terdakwa satu angkatan, ditambah bukti ijazah SD dari terdakwa.”
Sehingga pada Selasa (10/9/2024), dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, namun Majelis Hakim menyatakan membacakan Putusan Sela. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 41 dan 42/ Pid.Sus/2024/PN Wmn kepada Penuntut Umum, memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan demikian pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIT para tahanan dibebaskan dari rutan Lapas Wamena didampingi oleh Penasehat Hukum Mersi Waromi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!