Jayapura, Jubi – Asosiasi Wartawan Papua (AWP) menyatakan bahwa teror bom di kantor redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Bakti Waena, Kota Jayapura, Papua, 16 Oktober 2024 dini hari, merupakan ancaman bagi kebebasan pers di Tanah Papua. Oleh sebab itu, polisi diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut, hingga pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Di halaman kantor Jubi ketika itu diparkir dua mobil operasional jenis Toyota Avanza dan Toyota Calya. Kedua mobil tersebut dilempari bom molotov hingga terbakar pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.15 WP.
Pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan kantor redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara 2 mobil tersebut.
Api sempat membakar bagian depan 2 mobil tersebut yang kemudian dipadamkan oleh dua karyawan Jubi dan sejumlah warga setempat.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua atau AWP, Elisa Sekenyap menyatakan bahwa dugaan teror bom dan intimidasi terhadap wartawan Papua di Tanah Papua sering sekali terjadi. Berdasarkan catatan AWP dalam 4 tahun terakhir, terjadi sebanyak 4 kali.
Pada 21 April 2021 malam, terjadi pengrusakan mobil milik pimpinan umum Jubi, Victor Mambor yang diparkir di samping rumahnya, di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Lalu pada 7 Agustus 2021, terjadi pengrusakan kaca mobil dari Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw di Dermaga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Pada 23 Januari 2023 dini hari, terjadi ledakan benda yang diduga bom molotov di jalan samping rumah Pimpinan Umum Jubi, Victor Mambor di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Dan pada 16 Oktober 2024 dini hari, terjadi pelemparan yang diduga bom molotov ke dalam kantor redaksi Jubi di Jl. SPG Waena, Kota Jayapura, Papua yang mengakibatkan dua mobil Toyota terbakar.
Namun demikian, pelaku-pelaku dari kasus-kasus tersebut belum satu pun yang diungkap. Oleh sebab itu AWP mendesak polisi untuk mengungkapnya, baik kasus-kasus sebelumnya, maupun kasus teror bom pada 16 Oktober 2024, dini hari di kantor redaksi Jubi.
“Dalam 4 tahun terakhir ini, pelaku dari kasus-kasus ini tidak pernah diungkap. Jadi, AWP kembali mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengungkapnya,” ucap Elisa.
Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan di media massa, mesti menggunakan hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Karena hak jawab dan klarifikasi dijamin UU dan itu sah,” katanya.
Bila perlu pihak kepolisian membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang menimpa wartawan dan kebebasan pers di tanah Papua.
“Ini adalah teror yang tidak bisa dibiarkan tanpa diproses. Misalnya kasus di kantor redaksi Jubi ini oknum pelakunya terekam di dalam CCTV, oleh sebab itu harus diusut untuk pengungkapan. Tidak bisa dibiarkan terus melakukan teror seperti itu. Ini namanya pembiaran,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!