Jayapura, Jubi – SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), organisasi regional yang berfokus pada upaya memerjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, mencatat masih ada sejumlah pelanggaran hak-hak digital yang terjadi pada tiga bulan pertama tahun ini atau pada awal Triwulan I meskipun mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Dalam siaran pers mereka tentang laporan pemantauan hak-hak digital pada Triwulan I tahun 2023, SAFEnet mengungkapkan akses Internet masih tidak lebih baik dengan setidaknya lima kali gangguan disengaja maupun tidak. Begitu pula dengan kriminalisasi terhadap ekspresi, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Dari sisi akses Internet, gangguan terjadi mulai dari Jakarta hingga Papua. JakWifi sebagai akses Internet gratis mendukung warga DKI Jakarta untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) diputus sejak awal tahun. Kebijakan ini berdampak terhadap terputusnya akses Internet oleh warga kalangan bawah. Di Papua, gangguan layanan terjadi sekitar seminggu, karena perbaikan kabel bawah laut.
“Kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital juga masih terjadi. Tercatat ada 30 kasus kriminalisasi ekspresi pada periode Januari-Maret 2023 dengan jumlah terlapor atau korban sebanyak 49 orang. Sebagian besar pengguna Internet yang dilaporkan dengan pasal-pasal karet adalah konsumen sebanyak 18 orang. Aktivis juga masih jadi korban tuntutan ini selain mahasiswa dan narasumber berita,” tulis SAFEnet.
Laporan mereka juga mencatat tidak hanya tuntutan pidana, sejumlah aktivis juga masih mengalami serangan digital, seperti terjadi pada aktivis di Medan, Sumatera Utara pada Februari 2023. Lima aktivis tersebut menambah daftar serangan digital pada Januari-Maret 2023 dengan total insiden sebanyak 33 kali. Kuatnya dugaan serangan digital bermotif politik di Indonesia bisa dilihat pula dari tingginya korban serangan dari kelompok kritis yang mencapai lebih dari 55 persen dari total jumlah korban.
Dari KBGO, jumlah aduan ke SAFEnet juga menurun dibandingkan periode sama tahun lalu. Selama tiga bulan pertama 2023, jumlah aduan sebanyak 118 aduan sementara tahun lalu 191. Sekstorsi menjadi bentuk KBGO paling banyak terjadi dengan 78 aduan, disusul penyebaran konten intim tanpa izin (76 aduan).
“Ada korban yang mengaku dijebak pelaku melalui panggilan video seks (VCS) dan direkam diam-diam oleh pelaku. Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan video rekaman itu jika korban tidak membayar sejumlah uang,” tulis mereka.
Sejak tahun 2022, SAFEnet membuat laporan pemantauan pelanggaran hak-hak digital setiap tiga bulan (triwulan). Laporan ini merupakan pengembangan dari laporan situasi Hak-hak digital yang sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
Berdasarkan pemantauan yang semakin intensif sejak empat tahun terakhir, bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak digital tersebut semakin berkembang dan banyak. Setelah melakukan evaluasi dan refleksi, SAFEnet menganggap laporan setahun sekali terkait situasi hak-hak digital di Indonesia ternyata tidak cukup memadai untuk menangkap situasi yang ada karena begitu banyaknya insiden maupun pelanggaran.
SAFEnet berharap laporan tiap triwulan ini akan bisa lebih menjelaskan situasi dan kondisi hak-hak digital di Indonesia secara lebih aktual dan faktual. Secara sederhana, hak-hak digital adalah hak asasi manusia yang berlaku di ranah digital. SAFEnet membaginya dalam tiga domain, yaitu hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital.
Pada bagian hak atas rasa aman tersebut, SAFEnet juga memasukkan aspek kekerasan berbasis gender online (KBGO). Pelanggaran hak-hak digital didefinisikan sebagai semua upaya secara sengaja untuk mengganggu terpenuhinya hak-hak digital tersebut. Contoh pelanggaran hak-hak digital ini bisa berupa pembatasan terhadap akses Internet, pemidanaan terhadap ekspresi dan opini, penyerangan terhadap aset-aset digital, dan pelanggaran terhadap privasi.
Pemantauan ini menggunakan tiga sumber. Pertama, laporan langsung ke platform aduan pelanggaran hak-hak digital yang dikelola SAFEnet. Kedua, laporan ke akun media sosial dan hotline SAFEnet. Ketiga, pemantauan media massa dan media sosial. Terkait akses Internet, pemantauan juga menggunakan aplikasi pihak ketiga, yaitu Internet Outage Detection and Analysis (IODA). (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!