Jayapura, Jubi – Penataan Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, terkendala masalah tanah ulayat yang belum terselesaikan. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan atau DKP Papua, Iman Djuniawal ketika dikonfirmasi Jubi di Kota Jayapura pada Rabu (25/1/2023).
Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Hamadi menjadi tempat masyarakat mendapatkan berbagai jenis ikan segar hasil tangkapan para nelayan. Akan tetapi, PPI Hamadi yang telah direnovasi masih tetap terlihat semrawut, karena tempat parkir dan area pembuangan sampah di sana tidak tertata dengan baik.
Iman mengatakan pihaknya kesulitan untuk menata Pangkalan Pendaratan Ikan Hamadi, karena terkendala persoalan hak ulayat tanah di sana. “Masih ada masalah adat terkait tanah yang belum diselesaikan. Itu yang membuat pengeloaan PPI diambil alih oleh masyarakat adat, yang mana ada pungutan,” kata Imam.
Menurut Imam, jika persoalan tanah ulayat Pangkalan Pendaratan Ikan Hamadi tidak segera diselesaikan segera, bisa dipastikan penataan PPI tidak akan maksimal. Kendati Kantor PPI sudah terlihat bagus setelah direnovasi DKP Papua, suasana di sana akan tetap semrawut.
“Seharusnya dengan sudah menarik pungutan uang, masyarakat bisa penataan. Baik soal parkir maupun sampah,” ujarnya.
Imam mengaku telah bertemu Sekretaris Daerah Provinsi Papua untuk melaporkan persoalan itu. DKP Papua bahkan telah menggelar rapat khusus terkait penataan Pangkalan Pendaratan Ikan Hamadi. “Itu yang perlu diselesaikan, jika ingin kawasan PPI Hamadi tertata baik dan sampah tidak menumpuk,” katanya.
Menurutnya, penataan PPI Hamadi juga membutuhkan keterlibatan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pemangku kepentingan lainnya. “Kan selama ini pengakuan adat itu 5.000 meter persegi wilayah timbunan. Itu yang perlu diselesaikan [dengan] baik jika [kita ingin] kawasan PPI Hamadi terlihat lebih baik. Selama pengelolaan PPI Hamadi masih dipegang masyarakat, tentu akan sulit [menatanya],” katanya.
Imam berharap persoalan klaim hak ulayat itu segera diselesaikan, agar PPI Hamadi bisa ditata dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Secara teknis sudah kami lakukan, tapi tidak membuahkan hasil sebab masalah tanah bukanlah tugas DKP. Makanya kami sudah menyurat ke instansi terkait untuk selesaikan persoalan ini,” ujarnya. (*)