Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua menggelar sosialisasi Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Papua di Kota Jayapura, Selasa (21/2/2023). Dokumen itu merupakan pemutakhiran Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon atau PPRK yang disusun pada 2018 silam.
Dalam penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah atau RPRKD Papua yang disosialisasikan pada Selasa, Pemerintah Provinsi Papua bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih dan Yayasan Econusa. Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Elsye Penina Rumbekwan mengatakan RPRKD 2018 – 2030 dibuat karena PPRK yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua No 22 tahun 2018 tentang PPRK Provinsi Papua Tahun 2018 – 2030 harus diperbarui.
Pembaruan itu dilakukan untuk menyesuaikan target dan kebijakan yang sesuai dengan data terbaru emisi karbon yang dihasilkan berbagai sektor di Papua. “Makanya hari ini Pemprov Papua dan Econusa menggelar diseminasi dokumen RPRK yang telah memuat hasil-hasil keterbaruan, serta target penurunan emisi, dan intensitas emisi hingga 2060,” kata Rumbekwan di Kota Jayapura, Selasa.
Rumbekwan berharap sosialisasi Dokumen RPRKD Papua dapat membangun kemampuan dasar peserta dalam merencanakan dan memperkirakan konsekuensi upaya penurunan emisi karbon di berbagai sektor pembangunan. “Intinya dapat terbentuk satu pemahaman mengenai metode pengolahan data dan teknik estimasi emisi dari aktivitas emisi per sektor di Provinsi Papua,” ujarnya.
Kepala Kantor Econusa Wilayah Regional Papua, Maryo Saputra Sanuddin mengatakan PPRK yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua No 22 tahun 2018 memang membutuhkan perubahan, karena emisi karbon sejumlah sektor pembangunan di Papua meningkat. “Makanya kami mendorong agar ada perubahan sesuai hasil kajian yang dilakukan Universitas Cenderawasih, [agar upaya] penurunan emisi terbantu,” kata Maryo.
Maryo mengatakan upaya penurunan emisi karbon dalam kegiatan pembangunan di Papua belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap program nasional penurunan emisi karbon. “Semoga diseminasi dokumen [RPRKD Papua itu] bisa membantu dan tercatat [sebagai] kontribusi Papua dalam penurunan emisi secara nasional,” ujarnya. (*)
