Jayapura, Jubi – Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr Aaron Rumainum menyatakan pihaknya tidak mempunyai anggaran untuk membayar insentif Covid-19 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura. Hingga kini total nilai tunggakan insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan RSUD Abepura mencapai Rp15,726 miliar.
Aaron menyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pembayaran insentif Covid-19 merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing. “Uang tidak ada di Dinas Kesehatan Papua. Harus Pemerintah Provinsi Papua yang bayar,” kata Aaron kepada Jubi pada Rabu (5/4/2023).
Aaron menyarankan agar pihak RSUD Abepura melakukan pertemuan bersama tenaga kesehatan untuk mencari solusi terkait tunggakan insentif Covid-19. Ia menyarankan pertemuan itu dapat dilakukan tanpa melibatkan pihak dari luar dulu.
“Saya sebagai Sekretaris [Dinas] bukan tidak mau membantu, tapi memberikan masukan, harus ada pertemuan. Kalau mau bicara solusi, [harus ada pertemuan di mana], direktur harus ada di sebelah sini, dan tenaga kesehatan di sebelah sana. Jangan ada pihak luar dulu. Kami selesaikan dari hati ke hati dulu, kitong cari solusi bersama-sama,” kata Aaron.
Tenaga kesehatan yang belum terima insentif Covid-19 mereka adalah 48 tenaga laboratorium, 12 tenaga farmasi, 18 tenaga kesehatan di ruang perinalogi, delapan tenaga kesehatan yang bekerja di ruang instalasi, lima tenaga kesehatan yang bekerja di ruang unit gawat darurat, 42 perawat dan bidan di ruang bersalin dan di ruang perawatan wanita ada 11 tenaga kesehatan. Sengketa pembayaran insentif Covid-19 itu diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua.
Advokat Aristotels F Howay SH dari LBH Papua menyatakan para tenaga kesehatan RSUD Abepura itu telah memperjuangkan haknya sejak lama, namun tuntutan mereka selalu diabaikan. Tuntutan para tenaga kesehatan RSUD Abepura baru diindahkan setelah mereka berunjuk rasa dan melibatkan LBH Papua dalam menuntut hak mereka.
Pada 6 Maret 2020 LBH Papua telah bersurat kepada Kementerian Kesehatan RI maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, pada 3 Maret 2023, mereka juga menyurati Kementerian Keuangan, dan pada 24 Januari 2023 mereka bersurat kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua.
Howay menyatakan pihaknya juga menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua pada 26 Januari 2023, serta Inspektorat Provinsi Papua pada 16 Maret 2023. Pihaknya juga mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR Papua pada 24 Februari 2023, dan menyurati Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2023.
Ia menyatakan upaya ini ditempuh guna memperjuangkan nasib tenaga kesehatan RSUD Abepura yang belum menerima insentif Covid-19. Ia menyatakan pihaknya telah menerima respon dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. “Mereka [Kemenkumham Papua] mengatakan akan melakukan klarifikasi ke rumah sakit,” kata Howay. (*)