Jayapura, Jubi – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua menyatakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau TTE akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh suatu dokumen. Tanda Tangan Elektronik juga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, dan aman.
“Dari sisi keamanan, tentu TTE lebih aman. Contohnya, tanda tangan basah itu bisa saja disalin dengan pemindai, diluncurkan di media, dan itu bisa betul [alias asli], atau tidak [alias palsu]. Dengan TTE, [justru] bisa langsung diketahui apakah [penempatan TTE itu] betul sah atau tidak,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jeri Agus Yudianto di Jayapura, Selasa (12/7/2022).
Jeri menyatakan pihaknya akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerbitkan berbagai dokumen bagi warga, seperti dokumen perizinan, menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Pemerintah kabupaten/kota di Papua juga didorong menggunakan TTE dan menerapkan sertifikasi elektronik.
“Terkait dokumen perizinan, itu [akan] kami dorong [memakai TTE]. Kami harap [pemerintah] kabupaten lain juga bisa menggunakan sertifikat elektronik,” ujarnya.
Jeri mengatakan Pemerintah Provinsi Papua telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen kepegawaian dan aplikasi keuangan di OPD terkait. “Dokumen pemerintah itu bermacam-macam. Kami fokus dan sudah luncurkan meliputi SK kenaikan pangkat, SK mutasi dan lainnya. Kemudian urusan keuangan pada SP2D, kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dan penggunaan anggaran,” ujar Jeri.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua juga menerapkan e-Office untuk membantu penyampaian data dan informasi, aktivitas, serta komunikasi pada instansi, baik dalam lingkungan satu kantor, antar kantor, sampai hubungan dengan pihak eksternal. “Jadi termasuk surat masuk dan keluar. Semua dokumen ini diharapkan diterbitkan secara elektronik, agar terdokumentasi dengan baik,” ujarnya. (*)
Discussion about this post