Jayapura, Jubi – Komisi Informasi Provinsi Papua atau KIP mengajak media massa di wilayahnya ikut mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan menyajikan berita-berita yang benar, edukatif, dan berimbang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Papua, Syamsuddin Levi, saat sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik untuk media di Jayapura, Kamis (7/4/2022).
Menurut Syamsuddin, informasi yang disampaikan di media massa pada umumnya dinilai masyarakat memiliki krediblitas yang tinggi, sehingga apa yang diungkapkan dianggap suatu kebenaran yang ada di masyarakat.
“Jadi, informasi mampu mempengaruhi pikiran, perasaan, sikap, dan perilaku manusia. Karena itulah media massa dapat dipergunakan untuk menyalurkan pesan atau aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari pemerintah [badan publik],” katanya
Hanya saja, kata ia, hingga saat ini masalah yang sering ditemui adalah tidak terbukanya pemerintah atau badan publik terhadap informasi-informasi. Sehingga banyak informasi yang seharusnya diketahui masyarakat luas, tidak bisa diakses.
“Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik. Karena itulah, peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Waly mengatakan, Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggung jawab yang secara formal dijamin di dalam hukum nasional.
“Undang-undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut. Bukan hanya itu saja, mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik,” kata Andriani. (*)
Discussion about this post