Jayapura, Jubi – Dinas Sosial Provinsi Papua mengaku kesulitan memverifikasi data keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH di beberapa daerah. Verifikasi di sejumlah daerah itu seharusnya dilakukan pada 2021, namun terkendala situasi pandemi COVID-19, kondisi keamanan, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Papua, Laboke di Kota Jayapura, Kamis (23/6/2022). “Pada 2021 lalu, proses verifikasi tidak berjalan maksimal karena pandemi. Kemudian [sejumlah] daerah [mengalami] konflik juga, itu [membuat daerah tersebut] sulit dijangkau. [Selain itu, ada] keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk memverifikasi data yang telah dikirim Dinan Sosial kabupaten/kota ke Dinas Sosial Provinsi Papua,” kata Laboke.
Laboke menyatakan pihaknya mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupate/kota untuk bersama-sama memaksimalkan tenaga pendamping PKH agar memverikasi data penerima manfaat program itu. Menurutnya, bantuan PKH itu baru dapat disalurkan jika data penerima manfaat sudah terverifikasi.
“Kalau verifikasi maksimal,maka data keluarga penerima manfaat itu bisa turun, sehingga implementasi penanganan kemiskinan yang dilakukan pemerintah daerah tercapai,” ujar Lakoke.
Laboke menyatakan hingga kini Dinas Sosial Papua sudah melayani 55.112 keluarga penerima manfaat PKH. Pada tahun 2021, total nilai bantuan PKH yang disalurkan bagi penerima manfaat mencapai Rp154 miliar lebih.
“Kalau untuk 2022 ini jumlah keluarga penerima manfaat yang terdata sebanyak 52 ribu lebih. Akan tetapi, sampai saat ini untuk verifikasi [data itu, sehingga] bantuan belum bisa kami laporkan. Biasanya nanti setelah rekonsiliasi nasional pada Juli, nanti baru ada datanya,” ujarnya.
Laboke menambahkan, nasyarakat yang bisa menerima bantuan Program Keluarga Harapan itu harus memenuhi syarat tertentu atau memiliki data yang valid, seperti e-KTP dan lainnya. Data itu juga harus terverifikasi dengan sistem PKH. (*)
Discussion about this post