Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memutuskan memulangkan 142 mahasiswa Papua penerima beasiswa ke luar negeri. Mereka dipulangkan setelah Pemprov Papua melakukan evaluasi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Ariyoko F. Rumaropen mengatakan dari hasil evaluasi ditemukan berbagai masalah yang terjadi kepada mahasiswa penerima beasiswa tersebut.
Karena masalah-masalah tersebut Pemprov Papua memutuskan mereka diberhentikan sebagai penerima beasiswa dan dipulangkan ke Indonesia.
“Perlu dicatat, evaluasi bukan hari ini. Kita lakukan evaluasi berulang-ulang setiap tahun. Evaluasi itu kewenangan kami selaku pemberi beasiswa. Kita yang memberitahu kamu dihentikan atau lanjut, itu kewenangan kami sebagai pemberi beasiswa,” katanya.
Kesimpulan hasil evaluasi tersebut antara lain, ada penerima beasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan akademik, tidak menyelesaikan studi tepat waktu, mempunyai masalah hukum, dan mempunyai visa pelajar atau mahasiswa tetapi tidak melakukan tanggung jawab sebagai pelajar.
“Jadi untuk kemarin jumlahnya 142 yang mendapat surat pemberhentian beasiswa per Desember 2021 sudah selesai, ada yang sampai dengan Desember tidak bisa menyelesaikan studinya. Itu tetap dihentikan, tidak ada perpanjangan, karena ketentuan beasiswa itu sampai dengan enam tahun, yang kita hentikan itu lebih dari enam tahun, bahkan ada satu orang sampai sepuluh tahun studinya di antara penerima beasiswa,” katanya.
Rumaropen mengatakan ada juga seorang mahasiswa di Kanada yang terjerat masalah hukum, karena mengancam aparat keamanan. Masalah tersebut sudah dikomunikasikan dengan pengurus mahasiswa di sana dan telah diselesaikan. Walaupun telah diselesaikan mahasiswa tersebut tetap dipulangkan ke Indonesia.
“Ada juga pada 2018 delapan mahasiswa Papua di Jerman, itu kita langsung jemput di sana,” ujarnya.
Rumaropen mengatakan mahasiswa yang sudah mendapatkan surat pemulangan harus segera melapor dan memberitahukan kepulangannya kepada pihak BPSDM Papua melalui e-mail. Agar nantinya diurus pemulangannya ke Indonesia.
“Proses kepulangan (mahasiswa) kita akan urus . Tapi mereka wajib melapor kepada kita. Kapan dia pulang, dia harus komunikasikan lewat e-mail,” ujarnya.
Setelah para mahasiswa ini pulang ke Indonesia, kata Rumaropen, mereka harus melaporke BPSDM dengan membawah transkrip nilai.
“Supaya mahasiswa tersebut dibantu untuk dicarikan kampus untuk melanjutkan studi mereka,” ujarnya.
Menurut Rumaropen sudah ada beberapa mahasiswa yang telah pulang masih bisa melanjutkan studi di kampus mereka di luar negeri secara online dari Indonesia. Namun kelanjutan studi mereka tersebut tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, karena batasan studi dia sudah selesai.
Dari lebih seratus mahasiswa itu, baru empat mahasiswa dari Amerika Serikat dan lima mahasiswa dari Filipina yang pulang. Sedangkan sisanya masih bertahan di negara studinya.
Sampai saat ini, kata Rumaropen, mereka tidak mau pulang. Mereka ingin berkomunikasi meminta kebijakan lain agar tetap studi di sana.
“Lah, kalau sekolah di sana siapa yang biayai. Kalau kita biayai mereka nanti jadi masalah dengan kita di sini terkait tata kelola keuangan. Kita tidak membiayai mahasiswa yang sudah tidak punya hak lagi untuk menerima beasiswa,” katanya.
Rumaropen mengatakan para mahasiswa yang dipulangkan dan melanjutkan studi di kampusnya di luar negeri maupun di Indonesia tidak akan dibiayai Pemprov Papua lagi. Semua biaya studi lanjutan menjadi tanggung jawab mereka pribadi. Sebab dalam perjanjian beasiswa mahasiswa hanya dibiayai sesuai dengan masa studinya.
“Nanti dari sisi aturan keuangan kita salah. Kan kami punya regulasi untuk mengelola beasiswa, ada keputusan gubernur selaku penerima beasiswa dengan durasi waktu ditentukan dan setiap mahasiswa sudah paham ketika menerima beasiswa tersebut,” ujarnya.
142 mahasiswa
Ada 142 mahasiswa Papua yang sedang studi di luar negeri harus dipulangkan. Mereka tersebar di lima negara, yakni Amerika Serikat, Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Filipina.
Di Amerika Serikat sebanyak 80 orang, di antaranya 9 orang kuliah D3, 56 orang kuliah S1, 8 orang S2, dan 7 orang Lisensi.
Di Australia sebanyak 14 orang, di antaranya 1 orang pendidikan D3, 6 orang S1, 6 orang S2, dan 1 orang S3. Di Kanada sebanyak 3 orang untuk jenjang S1.
Sedangkan di Selandia Baru 40 orang, di antaranya 20 orang kuliah D3, 16 orang S1, 2 orang S2, dan 2 orang Lisensi. Di Filipina 5 orang, di antaranya 2 orang S1 dan Lisensi 3 orang.
Staf Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Bidang Politik dan Hukum Theo Litaay mengatakan pada dasarnya pemulangan mahasiswa tersebut kewenangan Pamprov Papua selaku pengelola beasiswa, karena beasiswa tersebut program Pemerintah Provinsi Papua.
Akan tetapi, kata Litaay, pemerintah pusat terus memantau proses yang dilalui mahasiswa di luar negeri. Bagi yang masih ada permasalahan menjadi perhatian bagi pelaksanaan pemulangannya.
“Kami mengusulkan agar nantinya saat sudah balik ke Indonesia mereka dibantu untuk bisa tetap melanjutkan studi di dalam negeri. Kami mengharapkan proses ini bisa selesai dengan cepat,” ujar Litaay kepada Jubi melalui pesan whatsapp, Senin, 11 April 2022. (*)
Discussion about this post