Sentani, Jubi – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Yohanes BJ Rusmanta mengatakan pihaknya tengah mengaji laporan Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat atau FPKPMA Tabi-Saireri Provinsi Papua terkait dugaan mala administrasi dalam proses seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan. Hal itu disampaikan Rusmanta di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/3/2025).
“Itu laporan sudah masuk, Ombudsman sudah terima. Ombudsman sedang berproses kajian dan meminta keterangan [pihak] terlapor,” kata Rusmanta saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Jumat.
Rusmanta mengatakan dugaan mala administrasi itu terkait tidak adanya tanggapan atas surat keberatan yang disampaikan FPKPMA Tabi-Saireri mengenai hasil seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan. Menurut Rusmanta, FPKPMA Tabi-Saireri meminta Ombudsman RI Perwakilan Papua memerika kinerja Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan, untuk menemukan dugaan mala administrasi dalam seleksi itu.
“Jadi forum itu protes hasil seleksi DPR Papua maupun cara kerja panitia seleksi, hingga meminta kepada Penjabat Gubernur Papua untuk meninjau kembali dan membatalkan hasil seleksi serta membubarkan panitia seleksi. [Mereka meminta pembentukan] panitia seleksi baru untuk melaksanakan proses seleksi ulang [calon anggota] DPR Papua [jalur pengangkatan],” ujarnya.
Rusmanta menjelaskan FPKPMA Tabi-Saireri juga berkeberatan dengan Penjabat Gubernur Papua yang tidak menjawab surat pengaduan mereka. Penjabat Gubernur Papua justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan, dan meneruskannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Nantinya, hasil pemeriksaan laporan Ombudsman RI Perwakilan Papua akan dilimpahkan ke pusat, karena [proses administrasi dalam seleksi itu] sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan laporan itu,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Perkumpulan Pengacara HAM Untuk Papua Gustaf R. Kawer mengatakan dugaan pelanggaran aturan dan administrasi yang dilakukan Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan antara lain terindikasi dari cara penyampaian Pengumuman 1 hingga Pengumuman 7. Kawer menilai pengumuman yang disampaikan tidak sesuai tahapan seleksi.
“Tahapan yang seharusnya hanya empat tahapan, dibuat menjadi tujuh tahapan. Calon yang tidak lolos pada seleksi awal, justru lolos dalam seleksi akhir, menjadi Calon Terpilih dan Calon Tetap. Sedangkan yang memenuhi syarat sejak awal dan berkualitas dari sisi penilaian justru tidak lolos seleksi,” kata Kawer. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!