Jayapura, Jubi – Masyarakat di delapan kabupaten, Provinsi Papua Pengunungan, diminta agar menjaga kedamaian setelah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait penetapan kemenangan gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 kemarin.
Ketua DPRP Papua Pengunungan, Yos Elopere, mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kedamaian dan keutuhan antara masing-masing massa pendukung di delapan kabupaten, setelah penetapan MK.
“Kami dari lembaga legislatif Papua Pengunungan minta agar masyarakat menjaga kedamaian, karena politik hanya sebatas lima tahun [sekali], akan tetapi hubungan kekeluargaan tidak bisa dibeli dengan uang, sehingga tetap menjaga kedamaian apa pun keputusan MK. Harus menerima dengan lapang dada, kita berpolitik yang sehat,” ujarnya, Minggu (9/2/2025).
Pihaknya juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat di delapan kabupaten yakni Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pengunungan Bintang, Tolikara, Yalimo, dan Yahukimo, yang mana telah menerima hasil keputusan MK yang menetapkan bupati terpilih di masing-masing daerah.
“Kami lembaga legislatif menyampaikan terima kasih kepada masyarakat delapan kabupaten, karena rata-rata semua mengajukan permohonan di MK namun sudah diputuskan siapa bupati terpilih. Sikap delapan kabupaten ini menjadi contoh terbaik untuk putusan gubernur terpilih di Provinsi Papua Pengunungan, harus sejalan,” katanya.
Adapun pihak keamanan yang tersebar di delapan kabupaten, diminta untuk berintegritas tinggi dalam pelaksanaan tugasnya. Diharapkan tidak ada pemihakan kepada masing-masing paslon gubernur, saat berjalannya sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025, sampai MK mengesahkan gubernur terpilih.
Dalam sidang panel dua perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Gub) yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/1/2025), melalui kuasa hukum pemohon paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pengunungan nomor urut 2 Befa Yigibalom-Natan Pahabol, Habel Rumbiak melaporkan satu dari sejumlah pokok perkara, yakni sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemilihan.
Rumbiak menjelaskan hasil-hasil pleno di tingkat distrik dilaporkan secara sepihak ke KPU Papua Pengunungan, padahal yang sesungguhnya di sejumlah distrik tersebut tidak dilaksanakan pemilihan. Sehingga perolehan suara pemohon di 32 distrik ini hanya 0 suara, sebab semua suara pemilih dialokasikan kepada paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pengunungan nomor urut 1 John Tabo-Ones Pahabol.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dari delapan kabupaten, pasangan John Tabo-Ones Pahabol nomor urut 1 memperoleh 720.925 suara. Sementara pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol nomor urut 2 memperoleh 564.280 suara.
“Sehingga keseluruhan hasil suara dari ke-32 distrik tersebut harusnya tidak sah, terlebih secara bulat dan sepihak hanya diperuntukkan kepada pasangan John Tabo dan Ones Pahabol,” ujar Rumbiak.
Atas dasar dalil tersebut pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan termohon. Kemudian pemohon meminta MK untuk menetapkan perolehan hasil suaranya sebesar 614.643 suara, dan perolehan suara pihak terkait sebesar 503.849 suara.
Dalam sidang lanjutan mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/1/2025), Kuasa Hukum Termohon Ali Nurdin menjelaskan dalil pemohon yang menyebutkan termohon tidak melakukan pemilihan di 32 distrik dari 46 distrik di Kabupaten Tolikara, tidak benar.
“Hal ini dikarenakan pemohon tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik itu tidak dilaksanakan pemilihan, sementara buktinya saksi pemohon hadir dalam rapat pleno tingkat distrik,” ujarnya.
Sehingga dalam petitum termohon meminta kepada MK agar menolak permohonan pemohon, dan menetapkan keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait Semy Benyamin A. Latunussa mengatakan pemohon mendalilkan di sejumlah distrik dan kabupaten tidak melakukan pemilihan adalah laporan tidak benar atau mengada-ada.
“Di Kabupaten Tolikara, bahwa dalil pemohon yang menyebutkan tidak dilakukannya pemilihan dan pleno di tingkat PDD dari 32 distrik, dan penyampaian laporan hasil-hasil pemilihan secara sepihak oleh saksi-saksi pihak terkait kepada termohon dengan menggunakan berbagai macam cara seperti melalui WhatsApp, telepon, dan SMS adalah tidak benar dan hanya mengada-ada,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!