Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Stories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
    • Papua Tengah
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Polhukam > Bawaslu Papua: Anggota DPR Kota Jayapura jangan menyalahi aturan pilkada
PolhukamMamta

Bawaslu Papua: Anggota DPR Kota Jayapura jangan menyalahi aturan pilkada

Hans Makabori
Last updated: July 14, 2025 10:10 pm
Author : Hans MakaboriEditor : Arjuna Pademme Published July 14, 2025
Share
5 Min Read
Bawaslu papua
Tangkapan layar video pernyataan dukungan sejumlah anggota DPRK Kota Jayapura untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua-tangkapan layar
SHARE

Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Papua mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Kota Jayapura, untuk tidak menyalahi aturan pemilihan kepala daerah atau pilkada menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N Kebelen berkaitan dengan beredarnya rekaman video sejumlah anggota DPR Kota Jayapura yang mengajak warga memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua tertentu.

More Read

Polres Yahukimo bebaskan empat aktivis KNPB
Polres Yahukimo bebaskan empat aktivis KNPB
Kejari Manokwari belum lanjutkan kasus DAK 2023, tunggu perbaikan administrasi APIP
Bawaslu telusuri sejumlah dugaan pelanggaran jelang PSU pilgub Papua
Empat aktivis KNPB ditahan di Polres Yahukimo
Prajurit TNI tewas ditikam OTK, TPNPB nyatakan bertanggung jawab

Video yang diunggah di platform media sosial facebook dan tiktok itu menjadi sorotan publik sebab ajakan tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPR Kota Jayapura.

Bawaslu Papua menyatakan aksi tersebut menyalahi aturan pilkada, sebab dilakukan di ruang sidang paripurna DPR Kota Jayapura, karena gedung dewan itu merupakan fasilitas atau aset negara.

Selain itu pejabat daerah di Provinsi Papua, termasuk anggota DPR Kota Jayapura, harus mengajukan cuti jika ingin terlibat kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua.

“Pada Prinsipnya kami pengawas telah menyampaikan kepada pihak terkait [di DPR] dan mereka memahami regulasinya. Tapi dalam pernyataan itu, telah menyalahi undang-undang (UU) pilkada, dan sanksinya jelas,” Kata Yofrey Piryamta N Kebelen kepada Jubi ketika ditemui di Kantor Bawaslu Papua di Entrop, Kota Jayapura, Papua, Senin (14/7/2025).

Menurut Yofrey, dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Katanya, aturan ini bertujuan menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat suatu instansi termasuk DPR kota/kabupaten sangat dilarang memanfaatkan jabatannya dalam kontestasi pilkada.

Selain itu lanjutnya, ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor. 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Pada Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

Ketentuan ini kata Yofrey, berlaku untuk anggota DPRD kabupaten/kota, sebagaimana tertuang dalam Pasal 148 Ayat (2)  UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.

Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, wajib mengajukan izin  cuti diluar tanggungan negara/daerah. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.

Selanjutnya dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU nomor 13 tahun 2024 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Mereka (anggota DPR) dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya kecuali, fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” ujarnya.

Jika sudah mengajukan dan sedang atau dalam masa izin cuti kampanye diluar tanggungan negara, pada poin a Pasal 53 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikatakan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk keperluan pengamanan.

Sedangkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 Pasal 60 ayat 1 dijelaskan bahwa selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan; dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

Yofrey Piryamta N Kebelen mengatakan, anggota DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 yang berbunyi “DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota”.

“Sementara yang ditayangkan dalam video viral itu, tempat mereka [anggota DPR Kota Jayapura] menyatakan pernyataan mereka, tepatnya di ruang sidang/pertemuan K

Kantor DPR Kota Jayapura. Artinya itu merupakan fasilitas negara yang digunakan mereka,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti isi surat yang disampaikan pihak Bawaslu Provinsi Papua terkait beredarnya video tersebut.

“Tentu menyalahi ketentuan pada berbagai regulasi yang mengatur tentang Pilkada. Hal itu akan ditegakkan kepada pihak DPRK Kota Jayapura  sesuai ketentuan yang berlaku pada fungsi kami sebagai pengawas Pemilu,”  kata Rumsarwir. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Anggota DPRAturan PilkadaBawaslu PapuaKota Jayapura
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Biak Numfor
Pemuda di Biak Numfor kembangkan peternakan ayam menggunaka ADD
Saireri
pemberantasan korupsi
Rakor pemberantasan korupsi, Meki Nawipa: Meningkatkan integritas pemerintahan
Berita Papua Advertorial
Kisah Penting Pasifik
Kisah Penting Pasifik tentang Pemuda, Keadilan, dan Aksi Iklim Hadir di Vanuatu
Pasifik
PM Solomon Luncurkan Tema dan Logo Resmi untuk Pertemuan Pemimpin PIF ke-54
PM Solomon Luncurkan Tema dan Logo Resmi untuk Pertemuan Pemimpin PIF ke-54
Pasifik
Mahasiswa Kedokteran di Fiji
Mahasiswa Kedokteran di Fiji Dilaporkan Mengirimkan Tugas yang Dihasilkan oleh AI
Pasifik

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.