Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Papua mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Kota Jayapura, untuk tidak menyalahi aturan pemilihan kepala daerah atau pilkada menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N Kebelen berkaitan dengan beredarnya rekaman video sejumlah anggota DPR Kota Jayapura yang mengajak warga memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua tertentu.
Video yang diunggah di platform media sosial facebook dan tiktok itu menjadi sorotan publik sebab ajakan tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPR Kota Jayapura.
Bawaslu Papua menyatakan aksi tersebut menyalahi aturan pilkada, sebab dilakukan di ruang sidang paripurna DPR Kota Jayapura, karena gedung dewan itu merupakan fasilitas atau aset negara.
Selain itu pejabat daerah di Provinsi Papua, termasuk anggota DPR Kota Jayapura, harus mengajukan cuti jika ingin terlibat kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua.
Menurut Yofrey, dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Katanya, aturan ini bertujuan menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat suatu instansi termasuk DPR kota/kabupaten sangat dilarang memanfaatkan jabatannya dalam kontestasi pilkada.
Selain itu lanjutnya, ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor. 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Pada Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
Ketentuan ini kata Yofrey, berlaku untuk anggota DPRD kabupaten/kota, sebagaimana tertuang dalam Pasal 148 Ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.
Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara/daerah. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.
Selanjutnya dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU nomor 13 tahun 2024 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Mereka (anggota DPR) dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya kecuali, fasilitas pengamanan sebagaimana diatur oleh undang-undang, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” ujarnya.
Jika sudah mengajukan dan sedang atau dalam masa izin cuti kampanye diluar tanggungan negara, pada poin a Pasal 53 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikatakan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk keperluan pengamanan.
Sedangkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 Pasal 60 ayat 1 dijelaskan bahwa selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan; dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Yofrey Piryamta N Kebelen mengatakan, anggota DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 yang berbunyi “DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota”.
“Sementara yang ditayangkan dalam video viral itu, tempat mereka [anggota DPR Kota Jayapura] menyatakan pernyataan mereka, tepatnya di ruang sidang/pertemuan K
Kantor DPR Kota Jayapura. Artinya itu merupakan fasilitas negara yang digunakan mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti isi surat yang disampaikan pihak Bawaslu Provinsi Papua terkait beredarnya video tersebut.
“Tentu menyalahi ketentuan pada berbagai regulasi yang mengatur tentang Pilkada. Hal itu akan ditegakkan kepada pihak DPRK Kota Jayapura sesuai ketentuan yang berlaku pada fungsi kami sebagai pengawas Pemilu,” kata Rumsarwir. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!