Manokwari, Jubi – Rendi Firmansyah Rahakbauw memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan hukum. Dia beralasan bukan bagian dari staf maupun pejabat CV Kasih.
Permohonan itu disampaikan Rahakbauw melalui kuasa hukumnya saat sidang pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Selasa (6/8/2024). Sidang dipimpin Helmin Somalay sebagai ketua majelis hakim.
“Direktur CV Kasih Paul Wariori meminta bantuan terdakwa dalam memproses tender pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama. Terdakwa juga tidak pernah menandatangani pencairan tagihan, dan tanda terima maupun mentransfer uang ke Direktur CV Kasih,” kata Syamsul Manilet, anggota Tim Kuasa Hukum Rahakbauw.
Rendi Rahakbauw merupakan salah seorang terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatun di Teluk Wondama pada 2021. Dia sebelumnya dinyatakan buron hingga ditangkap tim kejaksaan di Jakarta pada Oktober tahun lalu.
Rahakbauw diduga meminjam profil atau mengatasnamakan CV Kasih untuk memenangi tender proyek senilai Rp4,5 miliar tersebut. Dugaan korupsi itu juga menyeret dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat dan Direktur CV Kasih. Perbuatan para terdakwa membuat negara merugi hingga Rp3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahakbauw dengan 8 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer. Selain itu, Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Menurut Kuasa Hukum Rahakbauw, terdakwa telah menyetor sekitar Rp487 juta kepada PT Abbecon. Setoran itu sebagai uang muka untuk pembelian 45 tiang baja. Terdakwa juga menyerahkan Rp500 juta dari Paul Wariori kepada Kelompok Kerja Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatun di Dishub Papua Barat. Uang tersebut dititipkan melalui saksi H dan DK.
Selain itu, Rahakbauw menyerahkan Rp400 juta dari Paul Warori kepada terpidana Agustinus Kodakolo, dan Rp425 juta kepada Basri Usman. Basri saat itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Papua Barat.
Fakta persidangan juga memunculkan dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut. Rahakbauw mengaku menyerahkan Rp150 juta dari Paul Wariori kepada Jaksa M dan Rp50 juta kepada Jaksa B.
“Keterangan saksi dan ahli yang diajukan JPU meringankan dakwaan [terhadap Rahakbauw]. Majelis hakim pada persidangan sebelumnya juga meminta JPU menyampaikan [dugaan keterlibatan sejumlah jaksa] kepada pimpinan [Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat] supaya ditindaklanjuti [diusut],” kata Syamsul.
Sidang terhadap Rahakbauw dilanjutkan pada besok. Agendanya ialah mendengar bantahan atau replik JPU terhadap pembelaan terdakwa. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!