Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menegaskan akan mencopot Kompol Rudolof Yabansabra dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Yalimo, menyusul hilangnya empat pucuk senjata api organik laras panjang milik Polres Yalimo di Provinsi Papua Pegunungan yang diduga dibawa kabur anggota polisi aktif bernama Bripda AM (23) pada Minggu (9/6/2024) pagi.
Selain akan mencopot Kapolres Yalimo, Irjen Fakhiri juga langsung memerintahkan Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua dan Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz untuk membantu Polres Yalimo melakukan pencarian terhadap Bripda AM yang menurut informasi melarikan diri ke hutan.
“Minggu sudah ada pasukan yang saya kirim ke sana (Yalimo) dan hari ini juga akan ada tambahan pasukan, tentunya untuk mengejar pelaku. Hari ini juga saya akan mencopot Kapolres Yalimo,” kata Fakhiri di Mimika, Papua Tengah Minggu malam.
Menurut Fakhiri, sampai saat ini personel Polres Yalimo masih berusaha mencari keberadaan AM untuk diamankan, dengan harapan senjata api yang dibawa kabur (dicuri) tidak jatuh ke tangan yang salah.
“Saya mengharapkan dukungan keluarga, tokoh-tokoh masyarakat dan adat serta masyarakat yang mengetahui keberadaan AM dapat menginformasikan kepada pihak Kepolisian, maupun dapat menyadarkan AM untuk kembali ke Polres,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dimintai keterangan mengatakan peristiwa hilangnya senjata api milik Polres Yalimo terjadi sekitar pukul 04.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Menurut Benny, saat ini anggota Polres Yalimo sedang mencari sekaligus menangani kasus hilangnya 4 pucuk senjata api yang diduga dibawa kabur AM anggota polisi setempat.
“Jadi saat itu AM masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan beralasan mengisi daya handphone, setelah beberapa saat keluar dengan membawa tas ransel,” kata Benny di Kota Jayapura, Senin (10/6/2024).
Senjata Api Polisi dirampas di Kabupaten Puncak dan Paniai
Sebelumnya pada Kamis (1/2/2024) sepucuk senjata api milik Bripda PO, anggota Polres Puncak dirampas dan dibawa kabur orang tidak dikenal di Komplek Pasar Ilaga, Kampung Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Perampasan senjata api itu terjadi saat Kepala Pos Polisi Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Udara Ipda Slamet M Korisano bersama dua anak buahnya mengantar sepeda motor milik Dinas Badan Kepegawaian Daerah dari Bandara Ilaga ke Komplek Pasar Ilaga. Kedua sepeda motor itu diangkut dengan truk.
Saat truk itu tiba di Pasar Ilaga, tiba-tiba ada orang yang membuka pintu truk, dan langsung merampas senjata api yang ada di dalam kabin truk. Personel KP3 Udara bersama Satuan Tugas Tindak Operasi Damai Cartenz dan Satuan Tugas Elang telah melakukan penyisiran di lokasi perampasan senjata itu.
Pelaku diperkirakan melarikan diri ke arah Kampung Mu didak, Distrik Gome Utara, Kabupaten Puncak, yang kerap dilintasi kelompok bersenjata TPNPB.
Pada Rabu (20/3/2024), Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB – OPM) Markas Komando Daerah Pertahanan (Makodap III) Batalion Durama, Aibon Kogoya mengaku telah menembak dua anggota polisi dan dan 2 karyawan tambang emas di Sungai Degeuwo, bertempat di Lapangan Helikopter 99 Degeuwo Distrik Baya Biru, Paniai, Papua Tengah, Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 08:30.
“Kami telah berhasil merampas AK Cina 2 Pucuk. Milik anggota polisi ini yang ditugaskan oleh negara untuk menjaga pengusaha serta perusahaan asing yang mencuri emas dan merampas kekayaan Alam Papua,” katanya kepada Jubi melalui layanan WhatsApp, Rabu.
Kogoya membeberkan alasan pihaknya menembak, lantaran mereka dianggap pengusaha emas ilegal, terus mencuri hasil kekayaan masyarakat Papua dan pemilik hak ulayat sudah dibunuh secara halus dan tersingkir dari tanah adatnya.
“Sehingga kami melakukan penembakan kepada siapapun pencuri yang sudah masuk dan akan masuk untuk mengeksploitasi sumber daya alam kami,” katanya.
Kogoya mengatakan, dalam insiden ini anggotanya tidak ada yang mengalami korban usai melakukan penembakan pihaknya melakukan siaga serangan dari musuh.
Kemudian pada Sabtu (15/7/2023), senjata api laras panjang SS1 milik anggota Kepolisian Sektor atau Polsek Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah dikabarkan hilang atau dicuri kelompok TPNPB. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Senin (17/7/2023).
“Senjata itu diduga dicuri oleh anggota TPNPB. Saat ini Polda Papua sementara melakukan penyelidikan dan investigasi terkait hilangnya senjata api itu,” katanya.
Menurut Benny, gangguan kelompok TPNPB kembali terjadi pada Minggu (16/7/2023). Kelompok itu menyerang personel Polsek dan Koramil Homeyo sekitar pukul 07.00 WIT.
Kejadian berawal saat personel sementara melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk bagaimana membantu pencarian hilangnya senjata api yang dicuri.
“Saat mengadakan pertemuan, tiba-tiba terdengar rentetan tembakan ke arah Polsek maupun Koramil Homeyo, sehingga anggota Polsek dan Koramil bertahan dan melakukan tembakan balasan,” ujarnya.
Terduga perampasan senjata api milik polisi di Puncak ditangkap
Pada (2/3/2024), Satuan Tugas atau Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz menangkap Jukius Tabuni (32), terduga perampasan senjata api milik polisi di Kabupaten Puncak. Jukius Tabuni ditangkap di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani mengatakan Jukius Tabuni merupakan salah satu anggota kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Wilayah Puncak. Ia diduga terlibat perampasan senjata api milik anggota KP3 Udara Ilaga yang terjadi 1 Februari 2024.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan Jukius Tabuni di Kampung Kago. Tim segera melakukan penangkapan saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Kios Serba Murah,” kata Faizal, Senin (4/3/2024).
Faizal menyatakan dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit telepon genggam, satu kartu ATM Bank Papua, sebuah karabiner, sebuah dompet kulit buaya warna coklat, dan beberapa aksesoris lainnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!