Jayapura, Jubi – Panitia seleksi atau pansel calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Pegunungan dari jalur pengangkatan atau keterwakilan adat, harus memperpanjang pendaftaran dikarenakan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen belum terpenuhi.
Sekretaris pansel calon anggota DPRP Papua Pegunungan 2024–2029 jalur keterwakilan adat, Andrianus Huby, mengatakan sesuai jadwal konsolidasi daerah pengangkatan (masyarakat adat dengan Badan Kesbangpol kabupaten) dilaksanakan dari 11–21 Desember 2024, yang tertuang dalam Berita Acara Usulan (BAU) daerah pengangkatan dan ditandatangani oleh pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kabupaten.
“Untuk jadwal tahapan pendaftaran para calon sebelum Natal sebetulnya sudah harus berakhir sesuai jadwal, namun karena kuota keterwakilan perempuan 30 persen belum terpenuhi saat mendaftar, sehingga ketua pansel bersama seluruh anggota, rapat untuk memperpanjang pendaftaran guna memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” katanya, Senin (30/12/2024).
Untuk perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga Senin (30/12/2024) pukul 19.00 WP di sekretariat pansel di Kantor Kesbangpol Provinsi Papua.
“Hari ini terakhir pendaftaran, setelah itu sekretariat pansel akan merekap dan mempersiapkan berita acara serah terima calon yang mendaftar,” katanya.
Nantinya, secara resmi berita acara diserahkan ke pansel untuk dilakukan tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi administrasi persyaratan calon, tes tertulis, pembuatan makalah, lalu tes wawancara.
“Belum terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan ini terjadi di seluruh kabupaten, yang mana di DPRP pengangkatan alokasi 11 kursi di dalamnya harus ada keterwakilan perempuan 30 persen,” katanya.
Sementara untuk penerimaan usulan berupa BAU dan dokumen persyaratan dari daerah pengangkatan (masyarakat adat) oleh Badan Kesbangpol kabupaten, atau oleh sekretariat pansel pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Pegunungan pada 30 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Huby juga menjelaskan sejauh ini rekomendasi LMA di delapan kabupaten maupun provinsi, wajib memberikan rekomendasi bagi calon yang ingin mendaftar, sebagai calon anggota DPRP Papua Pegunungan jalur pengangkatan.
“Rekomendasi itu tidak terpisahkan dengan berita acara usulan dari masing-masing LMA kabupaten. Misalnya di Jayawijaya, LMA mengeluarkan rekomendasi terhadap 10 calon, berarti 10 calon yang sudah mendapat rekomendasi itu harus disertakan dalam usulan berita acara LMA, dan minimal ditandatangani oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris, dan itu merupakan salah satu persyaratan para calon harus dilengkapi,” katanya.
LMA Jayawijaya rekomendasikan ratusan calon
Kabupaten Jayawijaya sebagai ibu kota Provinsi Papua Pegunungan, dalam kursi pengangkatan di DPRP nantinya akan ada 2 kursi dari kuota 11 kursi. Namun dari hasil rekomendasi LMA Kabupaten Jayawijaya, ada sekitar 200 lebih orang yang mengambil rekomendasi tersebut.
Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Herman Doga menjelaskan kalau 200-an orang tersebut merupakan para calon anggota DPR kabupaten maupun provinsi jalur pengangkatan.
“Sejauh ini sudah 200 lebih yang mendaftar ke LMA baik untuk DPR kabupaten mekanisme pengangkatan maupun tingkat provinsi. Tetapi apakah sudah mendaftar di panitia seleksi atau belum saya belum tahu,” kata Herman Doga.
Rekomendasi LMA ini memang sebagai salah satu kelengkapan administrasi yang nantinya akan diusulkan ke panitia seleksi, baik untuk DPR kabupaten maupun provinsi. Sedangkan rekomendasi yang diberikan LMA, dilihat dari keterwakilan wilayah adat. Contohnya di Jayawijaya, ada lima wilayah rekomendasi dari berbagai sub suku sesuai peraturan pansel.
“Dan rekomendasi LMA sudah ditutup sejak sebelum Natal. Tinggal proses tahapan ke panitia seleksi saja,” katanya.
Ia juga berharap dalam proses seleksi calon anggota DPRP Papua Pegunungan maupun Kabupaten Jayawijaya, harus aman dan terkendali.
Pj Gubernur Papua Pegunungan harap patuhi aturan
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando Wanggai, mengatakan setiap calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan perlu memahami persyaratan administratif, yang telah disiapkan melalui peraturan gubernur untuk proses seleksi ini. Baik itu persyaratan administrasi, tahapan, kemudian poin-poin yang akan diseleksi atau materi tes oleh pansel.
“Semua proses terbuka, siapa saja bisa mengikuti sesuai persyaratan, dan kemudian tolong untuk berkoordinasi dengan simpul-simpul adat dalam hal ini LMA, sehingga proses ini bisa berjalan,” kata Wanggai.
Selain itu, dirinya berharap setiap calon anggota jalur pengangkatan dapat memahami mengapa lembaga ini hadir sesuai amanat atau kebijakan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus), yang di dalamnya ada keterwakilan adat.
“Jadi mohon lebih dipahami undang-undang ini, karena poin-poin dari UU Otsus ini juga akan menjadi sebuah catatan materi dalam perekrutan,” ujarnya.
“Bagaimana kita ingin memastikan Otsus bisa berjalan jika anggota DPR tidak memahami substansi arah kebijakan UU Otsus baik jilid I maupun perubahannya di Otsus jilid II, serta regulasi-regulasi turunannya juga harus dipahami,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!