Jayapura, Jubi – Para pemilih dengan disabilitas menilai pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 belum memudahkan para pemilih dengan disabilitas. Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan yang memudahkan para pemilih dengan disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI Provinsi Papua, Oryel Kissya menyebut para pemilih dengan disabilitas masih merasa kesulitan untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Para pemilih dengan disabilitas kesulitan karena kurangnya pelibatan para pemilih disabilitas, dan data pemilih yang simpang siur.
Oryel Kissya yang juga merupakan Sekretaris DPD Perkumpulan Tuna Netra Indonesia atau Pertuni Provinsi Papua mengkritik tidak adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi para pemilih dengan disabilitas. Ia berharap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memahami tugas mereka termasuk membantu pemilih disabilitas di TPS mereka.
“Petugas KPPS maupun pengawas lapangan [seharusnya] memastikan penyandang disabilitas saat menyalurkan hak pilihnya di suatu Tempat Pemungutan Suara agar terlaksana secara baik,” kata pria yang akrab disapa Roy itu di Kota Jayapura, Senin (11/11/2024).
Ia menyatakan di banyak TPS Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu tidak tersedia surat suara khusus bagi pemilih tuna netra. “Kemudian banyak [pemilih disabilitas ditempatkan di] TPS yang tidak sesuai tempat tinggal, jauh dari rumah mereka [penyandang disabilitas],” katanya.
Oryel mengakui KPU di Papua telah melakukan berbagai sosialisasi tahapan pemilu bagi kelompok disabilitas. Kini, KPU di Papua juga telah melakukan sosialisasi tahapan Pilkada Seretak 2024 kepada kelompok disabilitas. Akan tetapi, pada Pemilu 2024 lalu, sosialisasi KPU itu tidak ditindaklanjuti dengan upaya untuk memudahkan pemilih dengan disabilitas menggunakan hak pilih mereka.
“Contohnya untuk surat suara khusus bagi penyandang tuna netra. Saya pernah dapati ada sosialisasi yang dilakukan, namun hal itu terlalu mepet waktunya, yaitu H-2 pemungutan suara,” ujarnya.
Berbicara mengenai data, Oryel mengakui keterbatasan PPDI dalam mendata jumlah penyandang disabilitas yang telah memiliki hak pilih. Menurutnya, KPU harus mendata para pemilih dengan disabilitas secara lengkap, termasuk informasi kondisi disabilitas pemilih apakah tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan lain-lain.
“Data itu penting, apalagi saat Pemilihan Kepala Daerah nanti. [Pemilih dengan disabilitas] harus dapat dipilah sesuai kebutuhan yang mesti didapat saat pemilihan nanti,” ujarnya.
Penyandang tuna netra di Yayasan Humania, Kota Jayapura, Miriam K Imbiri mengatakan pada Pemilu 2024 dirinya tidak merasa kesulitan saat menyalurkan hak pilihnya di TPS, karena ia mudah membawa pendamping. surat suara bagi para pemilih tuna netra pun menggunakan surat suara biasa, dan ia menggunakan hak pilihnya dengan dibantu sang pendamping.
Namun, namanya tidak tercantum di TPS terdekat. Ia juga mendapati banyak pemilih dengan disabilitas di bawah naungan Yayasan Humania tersebar di berbagai TPS. Selain itu,
“Sebelum Pemilu 2024 kemarin, memang [kami] kesulitan soal [membawa] pendamping [ke bilik suara]. Setelah mendapat sosialisasi dari KPU bahwa kita [penyandang] diperbolehkan membawa pendamping yang dipercaya ke dalam bilik suara, [KPPS mengizinkan]. Jadi kalau di Humania tidak ada masalah, semua hak pilih tersalurkan dengan baik,” kata Imbiri pada Senin (11/11/2024).
Kini ia telah mendapat sosialisasi dan masukan dari KPU maupun keluarga tentang siapa saja calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua maupun para calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura. “Jadi kami tanya, ‘calon ini nomor urut berapa? Yang ini nomor urut berapa?’ Pas di TPS, kami sudah ingat. Makanya tinggal kami sebut saja, ‘saya mau coblos nomor urut sekian’,” ujarnya.
KPU sudah sosialisasi
Pada 26 Agustus 2024, KPU Kota Jayapura telah melakukan sosialisasi pendidikan pemilih kepada pemilih disabilitas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura pada tahun 2024. Sosialisasi itu bertujuan untuk memastikan pemilih dengan disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.
Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan mereka pada Pilkada 2024. “Penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian dan akomodasi yang layak dalam segala aspek penyelenggaraan negara,” ujar Martapina.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, KPU Kota Jayapura mengadakan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada penyandang disabilitas agar mereka dapat terlibat aktif dalam Pilkada Serentak 2024. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!