Jayapura, Jubi – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Yusak Elisa Reba, SH, MH, menilai pemerintah pusat dan daerah kurang serius mengurus pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Hingga kini, Panitia Seleksi (Pansel) belum dibentuk meskipun pelantikan DPRP hasil pemilu dijadwalkan pada 30 Oktober 2024.
“Sejak Undang-Undang No 2 Tahun 2021 ditetapkan, kita belum melihat langkah konkret. Apa yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun 2022 dan 2023? Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menganggap pengangkatan DPRP tidak penting,” ujar Yusak Reba, di Jayapura, Papua, Sabtu (5/10/2024).
Yusak menyoroti bahwa jika pelantikan anggota DPRP jalur pengangkatan tidak bersamaan dengan DPRP hasil pemilu, masa jabatan anggota yang diangkat akan berkurang dari lima tahun yang diamanatkan undang-undang.
Yusak mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa mengurangi masa jabatan DPRP yang diangkat jika pelantikannya tidak dilakukan bersamaan.
“Jika masa jabatan mereka berkurang, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak. Masa jabatan lima tahun harus dihormati dan tidak dipersingkat hanya karena pemerintah lalai membentuk Pansel tepat waktu,” tegasnya.
Menurutnya, anggota DPRP jalur pengangkatan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, keduanya harus diproses dan dilantik bersamaan.
Yusak juga mengkritik lambatnya pembentukan Pansel, yang hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sudah dua tahun berlalu sejak undang-undang disahkan, apa yang menjadi alasan keterlambatan ini?” tanya Yusak.
Jubi berusaha menghubungi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak Ditjen Otda.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua, Rihanna Lampong, menjelaskan bahwa pembentukan Pansel masih menunggu SK dari Kemendagri.
“Kami berharap SK segera diterbitkan agar proses seleksi berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya. (*)