Jayapura, Jubi – Tim Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI mengunjungi Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Senin (28/10/2024). Komnas HAM RI meminta masukan dari Jubi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, khususnyadi Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penegakan Komnas HAM RI, Imelda Saragih dalam pertemuan bersama Redaksi Jubi. “Kami kesini berdiskusi dan meminta masukan dengan para pihak [terkait Pilkada 2024 di Papua], salah satunya dari Jubi,” ujarnya.
Tim Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Komnas HAM yang berkunjung ke Jubi itu termasuk Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM RI, Analis Pengaduan Komnas HAM RI. Mereka juga disertai Analis Pelanggaran HAM Komnas Papua dan Ahli Pertama Perencana Komnas HAM Papua. Namun, tidak ada komisioner Komnas HAM RI yang turut serta dalam kunjungan ke Kantor Redaksi Jubi itu.
Kedatangan Tim Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Komnas HAM itu disambut para pimpinan Jubi, termasuk Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay. Pertemuan itu berlangsung pukul 13.00 hingga 15.30 WP itu membahas seputar pemenuhan hak kelompok disabilitas maupun masyarakat adat dalam Pilkada, potensi konflik dalam pemilihan kepala daerah, isu terkait suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA, politik uang, hingga kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Imelda Saragih menilai Jubi sebagai media yang paham akan situasi di Tanah Papua. Imelda mengatakan Papua menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam setiap gelaran Pemilihan Umum maupun Pilkada.
Ia mengatakan ada sejumlah lokasi di wilayah Papua yang berpotensi mengalami eskalasi konflik berbasis SARA jika ada kontestasi politik yang menggunakan politik identitas. “[Pemantauan] kami ada [di] beberapa wilayah, salah satunya adalah Papua. Kenapa di Papua? Karena berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu atau Pilkada, [ada potensi konflik yang] tinggi di beberapa titik wilayah Papua,” katanya.
Imelda mengatakan pemantauan Komnas HAM itu berfokus kepada masalah kebebasan berpendapat dan berekspresi, pemenuhan hak pilih bagi kelompok marginal dan rentan, netralitas Aparatur Sipil Negara, dan mendorong pemilu yang ramah. Menurutnya, pemantauan Pemilihan Umum Serentak 2024 pada Februari lalu menunjukkan masih adanya dugaan pengabaian hak pilih kelompok marjinal rentan seperti tahanan, kelompok disabilitas, perempuan, pasien, dan tenaga kesehatan rumah sakit. Hal itu juga dialami masyarakat perbatasan dan pemilih pemula
Imelda mengatakan pihaknya ingin memastikan pemenuhan hak pilih kelompok marginal dan rentan, sekaligus menganalisis potensi konflik menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak di Tanah Papua. Komnas HAM RI juga menganalisis dampak konflik terhadap kualitas demokrasi di Papua.
Imelda mengatakan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang ditemuinya akan diinventarisasi untuk merumuskan langkah strategis dan efektif dalam memitigasi konflik terkait pemilihan kepada daerah di Papua. Komnas HAM RI juga ingin merumuskan usulan solusi untuk mewujudkan pilkada yang ramah dan inklusif di Papua. “Masukan [dari] teman-teman Jubi [menjadi bahan] untuk kami merumuskan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Jadi intinya itu,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay mengapresiasi kunjungan Komnas HAM ke Jubi itu. Bisay mengatakan Jubi secara konsisten meliputi perhelatan Pilkada di Tanah Papua. “Kami mengapresiasi kehadiran Komnas HAM ke Jubi. Terkait Pilkada di Provinsi Papua dan secara umum di Tanah Papua itu menjadi perhatian Redaksi Jubi,” kata Bisay dalam pertemuan.
Bisay mengatakan hal yang perlu diperhatikan dalam proses Pilkada Serentak 2024 diantaranya pemenuhan hak pilih pemilih disabilitas dan pengawasan Daftar Pemilih Tetap. Bisay berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dapat melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap seluruh proses Pilkada Seretak 2024. Ia juga berharap masukan Jubi itu bisa ditindaklanjuti Komnas HAM dan dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu. (*)