Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua pegunungan telah menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum 2024 di Papua Pegunungan, yaitu Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tiga distrik Kabupaten Jayawijaya dan Penghitungan Ulang Surat Suara atau PUSS di Kabupaten Tolikara. Hasil PSU dan PUSS itu akan segera dilaporkan ke KPU RI.
Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga menyatakan hasil PSU dan PUSS akan segara diserahkan kepada KPU RI, dan selanjutnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.“Kami akan menunggu putusan yang ditetapkan seperti apa, yang terpenting dua agenda ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Jingga.
KPU Papua Pegunungan telah menggelar rapat pleno penetapan hasil PSU di Distrik, Asotipo, Maima, dan Popukoba di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada 19 Juli 2024 lalu. Sedangkan pleno penetapan hasil PUSS di Distrik Geya, Tolikara telah digelar KPU Papua Pegunungan di Wamena pada Rabu (24/7/2024).
Jingga menyatakan setelah KPU Papua Pegunungan menyelesaikan pelaporan PSU dan PUSS tersebut, KPU Papua Pegunungan akan kembali berfokus kepada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sejumlah di kabupaten Papua Pegunungan.
“KPU provinsi ingin tidak lagi ada masalah dari pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 hingga mengganggu jalannya pelaksanaan tahapan pilkada,” kata Jingga.
KPU Papua Pegunungan meminta kepada seluruh jajaran di delapan kabupaten untuk menjauhkan diri dari pelanggaran pemilihan di luar aturan. Seluruh tindakan jajaran KPU di Papua Pegunungan harus mengacu pada regulasi atau undang-undang.
“[Kami meminta] penyelenggara di tingkat kabupaten agar melaksanakan tahapan pilkada [dengan] tetap mengacu kepada regulasi dan aturan undang-undang pilkada, sehingga bisa meminimalisir pelanggaran,” kata Jingga.
Ia berharap tidak ada lagi sengketa seperti yang terjadi pasca pemilu, karena sengketa itu berdampak kepada situasi keamanan di daerah. Menurutnya, sengketa itu juga menghambat pelaksanaan tahapan pilkada.
“PSU di Jayawijaya, dan hitung ulang di Distrik Geya itu pelajaran untuk kita. [Itu pelajaran] yang perlu dipahami untuk pelaksanaan pilkada. KPU kabupaten wajib memahami aturan yang ada. Teman-teman juga harus membaca PKPU, sehingga kita tidak bertabrakan dengan aturan yang ada dalam pelaksanaan pilkada nanti,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!