Jayapura, Jubi-– Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan kasus bom molotov yang terjadi di Kantor Jubi pada 16 Oktober 2024 termasuk dalam unsur radikalisme yang mengancam kehidupan banyak orang.
Ia juga menyampaikan kasus tersebut sudah menjadi atensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan dalam waktu dekat Mabes Polri akan mengambil alih kasus tersebut.
“Oleh sebab itu, kami sangat mendukung Kapolda Papua agar segera mengungkap kasus ini dengan segera,” ujar Ramandey di Taman Imbi Kota Jayapura, Rabu (23/10/2024).
Menurut Ramandey, berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, terlihat gestur tubuh kedua oknum tersebut memberikan sinyal bahwa satunya orang sipil dan satunya lagi ‘berseragam preman’.
“Jika aksi yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut berhubungan dengan pemberitaan yang sudah dipublikasikan, maka ini adalah cara yang sangat salah dan sudah melanggar dari ketetapan hukum yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan yang mewakili ekspresi dan aspirasi masyarakat hanya media. Media disebut sebagai dewan perwakilan publik. “Jika media terancam maka kepentingan publik juga terancam,” ujarnya.
Ramandey berharap agar Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura, dan seluruh jajarannya agar segera menuntaskan kasus tersebut dengan mengungkap siapa pelakunya.
“Kami (Komnas HAM) menjadi bagian terdepan bersama Polda Papua dan juga rekan-rekan jurnalis agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang,” katanya.
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua telah mendatangi Markas Polda Papua pada Rabu (23/10/2024) guna menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus bom molotov yang terjadi di Kantor Jubi.
Rombongan disambut Wakil Kepala Polda Papua, Kepala Bidang Humas Polda Papua, dan Direktur Reserse Kriminal Polda Papua.
Dalam pertemuan dengan para pejabat Polda Papua tersebut, Ketua Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua Lucky Ireeuw menyampaikan bahwa teror berupa pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi merupakan ancaman yang sangat serius dan teror itu secara psikologis mengganggu pekerja pers.
“Sebuah ancaman yang sangat serius. Itu benar-benar merupakan ancaman. Kami sangat terganggu secara psikologis. Itu kasus seperti terorisme,” kata Ireeuw kepada Wakil Kepala Polda Papua Brigjen Faizal Ramadhani.
Ireeuw yang juga Ketua AJI Kota Jayapura meminta Polda Papua untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, harusnya kasus tersebut tidak sulit untuk diungkap polisi karena terjadi di dalam kota.
“Ungkap secepatnya, supaya teman-teman bisa bekerja dengan tenang,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!