Jayapura, Jubi – Sebanyak 140 kepala kampung yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo No. 147 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021, tertanggal 25 Maret 2021 (SK 147/2021), menang melawan Bupati Yahukimo di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Satu di antara kuasa hukum para penggugat, Johanis Hary Martubongs, SH., MH mengatakan berdasarkan situs resmi mahkamahagung.go.id, gugatan kliennya, yakni 140 kepala kampunh, dikabulkan untuk seluruhnya. Ratusan kepala kampung itu diberhentikan beberapa waktu lalu.
“Kami sedang menunggu salinan lengkapnya”, kata Johanis Hary Martubongs dalam siaran pers tertulisnya yang diterima Jubi, Rabu (31/1/2024) malam.
Koordinator Frederika Korain, SH., MAAPD mengatakan, kemenangan kliennya pada tingkat PK di Mahkamah Agung-MA, mengkonfirmasi bahwa kepala kampung yang sah adalah kepala kampung yang diangkat berdasarkan SK 147/2021, sehingga hak-haknya sebagai kepala kampung wajib dipenuhi.
Katanya, karena gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, berarti Keputusan Bupati Yahukimo No. 298 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021, tertanggal 15 Oktober 2021 (SK 298/2021), adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Meskipun belum ada pemberitahuan resmi, namun informasi resmi di situs resmi MA adalah bukti elektronik yang bisa menjadi rujukan,” jelas pendiri kantor hukum Veritas Law Office itu.
Karena itu, pihaknya selaku pengacara penggugat mendesak agar Bupati Yahukimo segera mengaktifkan kembali para kepala kampung sesuai SK 147/2021.
Selain itu, hak-hak hukum mereka selama ini yang tidak dibayarkan, mesti dipenuhi. Seperti gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
“Kami percaya bahwa Bupati Yahukimo, (Papua Pegunungan) adalah pelayan masyarakat dan pejabat yang memberi keteladanan kepada warga masyarakat untuk taat pada hukum, termasuk pada putusan pengadilan ini,” kata Frederika Korain.
Sebelumnya, sebanyak 140 kepala kampung menggugat Bupati Yahukimo di PTUN Jayapura, dan gugatan itu dikabulkan.
Namun Bupati Yahukimo mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, dan banding tersebut dikabulkan.
Akan tetapi, ratusan kepala kampung itu kemudian mengajukan upaya PK di Mahkamah Agung. Upaya PK itu membuahkan hasil, dimana gugatan seluruhnya dikabulkan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!