Sentani, Jubi – Ketua Panitia Seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Jayapura Jack Judzon Puraro, mengatakan terkait dengan kuota perempuan sudah ada dalam ketentuan Undang-Undang Otsus, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua serta Peraturan Gubernur Papua.
Di sana katanya sudah tertuang, keterwakilan perempuan di DPRK itu suatu keharusan.
“Misalnya Kabupaten Jayapura ada delapan Kursi DPRK pengangkatan, berarti paling kurang dua kursi begitu untuk keterwakilan kursi perempuan. Jadi kuota perempuan ini tidak akan diabaikan tapi akan jadi perhatian nantinya,” kata Puraro, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu (18/9/2024).
Puraro mengatakan, ada banyak pandangan yang beredar terkait keterwakilan perempuan. Tetapi pihaknya tetap mengacu pada peraturan dan undang-undang. Tidak akan keluar dari itu. Dari delapan kursi itu dua kursi untuk perempuan itu sudah jelas itu milik perempuan.
“Jadi kami harap untuk semua yang mau maju juga ondofolohose jangan lupa perempuan karena dua kursi itu milik perempuan,” katanya.
Dia mengatakan, semua orang baik itu Ondofolo dan kepala suku atau semua manusia itu lahir dari perempuan. Kalau perempuan tidak berarti, maka kepala suku dan Ondofolo juga tidak ada. Karena kuota perempuan akan diprioritaskan.
Ondofolo Kampung Babrongko Ramses Wally, mengatakan kegiatan sosialisasi itu luar biasa karena pihak Pansel sudah membuka dan mengarahkan untuk mendaftar para calon anggota DPRK Jayapura. Menurut yang diketahui secara bersama bahwa di Kabupaten Jayapura untuk kursi DPRK ada delapan kursi.
“Kami dari daerah pengangkatan 1 itu Distrik Sentani Kota, Sentani Timur, Ebungfauw, dan Waibu kami hanya dapat dua kursi saja,” katanya.
Ramses Wally mengatakan, siapapun yang akan menjadi wakil di 8 kursi itu, diharapkan benar-benar orang yang memahami adat, pembangunan, dan pemerintahan. Sehingga mereka duduk itu bisa memperjuangkan hak-hak dasar OAP.
“Karena selama ini Majelis Rakyat Papua atau MRP itu kulturalnya adat. Tetapi dia tidak punya hak politik. Maka dengan adanya kursi pengangkatan ini, maka hak politik orang Papua itu terjawab. Dia akan berbicara untuk hak politiknya masyarakat asli orang Papua. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!