Jayapura, Jubi – Kelompok yang menamakan diri dari Forum Ikatan Keluarga Besar Bomta dari Distrik Bolakme, Molagalome, Tagime dan Tagineri di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, mempertanyakan lambatnya proses Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan yang meninggal, Carlos Wandikbo. Mereka meminta PAW itu segera dijalankan.
Ketua Forum Ikatan Keluarga Besar Bogolame, Molagalome, Tagime, Tagineri, Elly Ginia menilai proses PAW anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) Carlos Wandikbo berjalan lambat. Anggota MRPP itu meninggal dunia pada Maret 2024, namun hingga kini belum ada penggantinya.
“Kami dari masyarakat sub suku adat Bogola dan Guragi datang meminta penjelasan terkait dengan proses PAW anggota MRPP dari daerah kami. Masyarakat menunggu kapan proses pergantian bisa dilakukan,” kata Ginia di Kota Jayapura, Sabtu (2/11/2024).
Ginia mengatakan proses PAW tidak segera dijalankan. Padahal, ada banyak agenda penting yang saat ini dihadapi MRPP.
Ia menyatakan MRPP merupakan lembaga representasi dari Orang Asli Papua, dan mendiang Carlos Wandikbo merupakan perwakilan masyarakat adat dari Distrik Bolakme, Molagalome, Tagime dan Tagineri di Kabupaten Jayawijaya. Menurutnya, keterwakilan masyarakat adat dari beberapa distrik itu penting, agar aspirasi mereka tersampaikan dalam pengambilan keputusan MRPP.
Ginia menghargai proses pergantian yang sedang dijalankan Sekretariat MRPP. Namun ia meminta segera adanya kejelasan dan keterbukaan tentang perkembangan proses PAW itu.
“Karena, kami banyak dengar isu bahwa ada orang tertentu yang sedang [terlibat dalam] proses itu, untuk menggantikan [almarhum dengan] orang yang tidak masuk ‘daftar tunggu’ [sesuai peringkat hasil seleksi calon],” katanya.
Ginia menyatakan tim seleksi sudah bekerja, dan telah menetapkan para calon anggota MRPP terpilih yang kini telah dilantik dan bekerja, serta menetapkan calon yang masuk dalam “daftar tunggu” sesuai peringkat hasil seleksi calon. Ginia menyatakan peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur calon yang berhalangan tetap digantikan oleh orang dengan peringkat tertinggi dalam “daftar tunggu” sesuai hasil seleksi.
“Kami menilai Sekretariat MRPP sampai dengan hari ini belum memberikan penjelasan yang baik kepada kami, keluarga Suku Besar Bomta. Kami mempertanyakan, kira-kira proses PAW itu sejauh mana, dan berharap PAW dilaksanakan sebelum tahun baru nanti,” ujarnya.
Ajukan kerabat almarhum
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Provinsi Papua Pegunungan, Agus Way saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024) menyatakan pihaknya telah menerima pengajuan PAW dari MRPP. Akan tetapi, PAW itu tidak dapat diproses karena MRPP mengajukan kerabat Carlos Wandikbo sebagai penggantinya, dan nama yang diajukan MRPP itu tidak ada di dalam “daftar tunggu” hasil seleksi calon anggota MRPP.
Agus Way menjelaskan pihaknya terikat aturan untuk menjalankan PAW dengan mengacu kepada “daftar tunggu” hasil seleksi calon anggota MRPP. Ia mengakui proses PAW menjadi macet gara-gara MRPP mengajukan nama calon pengganti yang tidak ada di dalam daftar tunggu itu.
“Jika mengikuti aturan yang sebenarnya, MRPP tidak perlu ikut urus [siapa nama pengganti dalam proses PAW], karena [hal itu] kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. [Sudah] ada daftar tunggu antar waktu [yang harus diikuti]. [Akan tetapi], keluarga [mendiang Carlos Wandikbo minta [mendiang] harus diganti oleh anaknya, sementara [anak beliau] tidak ikut seleksi dan tidak ada di daftar tunggu,” kata Agus Way.
Menurut Agus Way, MRPP telah mengambil inisiatif untuk berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Menurutnya, Ditjen Otda pun telah menjelaskan bahwa mendiang Carlos Wandikbo hanya bisa digantikan oleh calon anggota MRPP yang ada di dalam daftar tunggu sesuai peringkat hasil seleksi.
“Setelah kembali dari Jakarta, MRPP belum membuat laporan tertulis tentang hasil pertemuan [dengan Ditjen Otda itu]. Kami masih mengacu pada SK daftar tunggu, siapa nomor urut satu dari keterwakilan pokja adat, itu yang masuk,” katanya.
Agus Way menyatakan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum mengusulkan nama pengganti mendiang Carlos Wandikbo, karena pengisian data ke dalam aplikasi PAW Ditjen Otda hanya bisa dilakukan dengan mengacu kepada “daftar tunggu” sesuai hasil seleksi calon anggota MRPP. Ia menyatakan ia akan kembali berkonsultasi dengan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan maupun Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan untuk menyelesaikan proses PAW itu.
Ketua MRPP, Agus Nikilik Huby saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024) mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proses PAW mendiang Carlos Wandikbo itu kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. “Kami sudah serahkan ke [Badan] Kesbangpol, jadi cek ke [Pemerintah] Provinsi Papua Pegunungan,” kata Huby.
Jubi sudah menanyakan menanyakan apakah benar MRPP telah mengajukan nama tertentu sebagai pengganti mendiang Carlos Wandikbo. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, Agus Nikilik Huby belum menjawab pertanyaan tersebut. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!