Jayapura, Jubi – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen, mengimbau pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua, serta tim pendukungnya, agar melaksanakan kampanye secara sehat dan tertib.
Kampanye diharapkan berfokus pada penyampaian visi dan misi yang jelas, sebagai bentuk tawaran program kerja untuk lima tahun ke depan.
Dalam keterangannya di Kantor Bawaslu Papua, Kota Jayapura, pada Senin (30/9/2024), Kebelen menegaskan sejak dimulainya tahapan kampanye pada 25 September 2024, Bawaslu telah menyampaikan pedoman mengenai kegiatan kampanye yang boleh dilakukan. Kegiatan tersebut termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye seperti stiker atau pamflet.
“Pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Penting bagi setiap pasangan calon untuk memperhatikan rambu-rambu dan larangan yang telah ditetapkan,” jelas Kebelen.
Ia menekankan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat umum, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, atau kantor pemerintahan. Untuk kegiatan di perguruan tinggi, diperbolehkan hanya jika mendapat izin dari pengelola, dengan syarat tidak membawa atribut kampanye.
“Kegiatan di kampus tidak boleh disertai pembagian stiker atau penggunaan seragam tim kampanye. Hal ini harus dipatuhi,” tambahnya.
Bawaslu Papua juga aktif mengawasi proses kampanye, termasuk pertemuan terbatas dan tatap muka, yang harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke KPU serta Bawaslu.
“Kami telah menerima pemberitahuan dari pasangan calon nomor urut 1 mengenai jadwal kampanye mereka di Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura pada 1-5 Oktober 2024,” jelas Kebelen.
Selain itu, Bawaslu Papua fokus pada pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye – APK sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh KPU Papua. Jika ditemukan pemasangan APK di tempat yang tidak sesuai, Bawaslu akan meminta tim kampanye untuk segera menertibkannya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, menambahkan, setelah penetapan pasangan calon pada 25 September 2024, Bawaslu akan memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai aturan. Kampanye harus bebas dari ujaran kebencian, isu SARA, hoaks, kampanye hitam, dan politik uang.
“Kami mengimbau agar tim kampanye tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, atau menggunakan fasilitas negara selama kampanye,” tegas Situmorang. (*)