Jayapura, Jubi – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Rabu (18/9/2024).
Aksi ini bertujuan memberikan dukungan terhadap keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai bakal calon Gubernur Papua Barat Daya melalui surat keputusan No.10/MRP.PBD/VII/2024.
Massa yang hadir membawa spanduk dan pamflet berisi dukungan terhadap putusan MRP tersebut dan menolak pencalonan AFU. Mereka menilai keputusan MRP PBD adalah bentuk perlindungan terhadap hak politik OAP, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus) yang mensyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur haruslah OAP berdasarkan garis keturunan patrilineal.
Koordinator aksi, Januaris Waymbewer, menjelaskan bahwa keputusan MRP Papua Barat Daya ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan berdasarkan data valid.
Menurutnya, MRP telah menjalankan peran mereka dengan baik dalam melindungi hak-hak OAP dari calon gubernur yang tidak memenuhi syarat keaslian Papua.
“Undang-Undang Otsus sudah jelas mengatur bahwa yang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur haruslah OAP, dan keturunan OAP diakui melalui garis ayah, bukan ibu. AFU bukan OAP, sehingga gugatan yang dia ajukan ini sangat salah dan kami menolaknya,” ujar Waymbewer dalam orasinya.
Waymbewer menambahkan, MRP PBD telah mengambil keputusan yang benar dalam membatalkan pencalonan AFU, dan keputusan tersebut tidak dapat digugat. Ia berharap Abdul Faris Umlat – AFUi memahami adat dan tradisi Papua, serta tidak memaksakan diri untuk maju sebagai calon gubernur. Ia juga menyerukan kepada majelis hakim PTUN agar mempertimbangkan perkara ini dengan bijaksana.
Samuel Ick, salah satu orator dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa nama “Umlati” tidak termasuk dalam silsilah marga asli Papua. Oleh karena itu, menurutnya, AFU tidak layak mencalonkan diri sebagai gubernur. Ia juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati keputusan MRP Papua Barat Daya demi menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik di masyarakat.
“UU Otsus jelas mengatur bahwa yang berhak mencalonkan diri sebagai gubernur adalah mereka yang berasal dari garis keturunan bapak OAP. KPU Papua Barat Daya harus menghormati keputusan MRP ini dan tidak meloloskan AFU, karena dia bukan OAP,” ujarnya.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa aksi menyerahkan aspirasi tertulis kepada pihak perwakilan PTUN Jayapura yang menemui mereka di halaman kantor PTUN. Mereka berharap PTUN mempertimbangkan aspirasi ini dalam proses persidangan yang tengah berlangsung. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!