Jayapura, Jubi – Sebanyak 116 orang dinyatakan memenuhi persyaratan, dan akan mengikuti seleksi selama tiga hari, untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan.
Sekretaris Panitia Seleksi (pansel) DPRP, Hans Sadrak Kaiwai mengatakan, seleksi tahap ketiga dilaksanakan pada 19 Desember. Yaitu penilaian track record atau rekam jejak.
“Kemudian, pada tanggal 20 Desember itu akan dilaksanakan seleksi ujian [ter]tulis dan penulisan makalah. Kemudian pada tanggal 21 Desember akan dilaksanakan seleksi wawancara,” kata Kaiwai dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua, Selasa (17/12/2024).
Kaiwai menjelaskan, dalam seleksi selama tiga hari itu, pansel DPRP sudah memiliki materi seleksi dan sudah diatur dalam peraturan pansel.
Menurutnya, pansel DPRP sudah memiliki indikator penilaian, yang akan digunakan untuk menilai pada rekam jejak, media tulis, membuat makalah dan wawancara. Pansel DPRP akan melakukan pleno lagi untuk membuat rubrik penilaian.
“Berdasarkan penilaian itu mereka akan dapat peringkat terbaik, dan berdasarkan peringkat yang paling atas, yaitu, peringkat pertama itulah dinyatakan sebagai calon terpilih. Lalu peringkat kedua dan ketiga sebagai calon tunggu,” ujar Kaiwai.
Kaiwai mengatakan, seleksi tahapan ketiga lebih ketat. Karena dalam tahapan ini 33 orang akan keluar menjadi calon, dari 116 orang yang diseleksi.
Misalnya, Dapeng (daerah pengangkatan) Kabupaten Jayapura, karena alokasi kursinya dua tapi yang lolos verifikasi dan validasi ada 21 calon, maka dalam tahapan selanjutnya akan menjadi enam calon anggota terbaik.
“Misalnya, Dapeng Kabupaten Sarmi karena alokasi kursi satu tapi lolos verifikasi dan validasi ada 15 calon, maka dari 15 calon itu akan menjadi tiga calon anggota terbaik. Lalu dari yang terbaik itu calon peringkat pertama itu akan terpilih sebagai anggota DPRP. Demikian dapeng yang lain sesuai dengan alokasi kursinya,” katanya.
Ia menambahkan berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, sesuai dengan Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara, Mmateri Seleksi dan Indikator Penilaian, semuanya diatur dalam pasal 6, pasal 7. Kemudian ada syarat umum dan syarat khusus yang mengacu pada PP 106.
Pansel akan menerapkan peraturan ini dengan tambahan, yaitu, hubungan keluarga antara anggota pansel dengan calon DPRP jalur pengangkatan.
Ketua Pansel DPRP Alberth Yoku mengimbau kepada seluruh pemangku adat yang dicalonkan masuk dalam proses dan tahapan-tahapan seleksi atau proses pencalonan, untuk mendapatkan anggota DPRP mekanisme pengangkatan bagi Provinsi Papua.
Menurutnya, apa yang akan diumumkan oleh Pansel DPRP, sudah melalui proses verifikasi dan validasi yang alot.
“Kami melakukan (verifikasi dan validasi) dengan melakukan pemeriksaan dokumen, kemudian juga pemeriksaan terhadap kebenaran-kebenaran terkait,” katanya.
“Apa yang dikeluarkan melalui keputusan pansel (DPRP) yang sudah melalui verifikasi dan validasi, semoga hasil ini bisa diterima oleh semua pihak. Kemudian dari 116 yang memenuhi syarat itu dapat bersiap diri, untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu penilaian rekam jejak, ujian tertulis dan penulisan makalah, serta seleksi wawancara,” kata Yoku. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!