Jayapura, Jubi – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua atau THAGP, membernarkan salah satu anggotanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinilai menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Eembe.
“Benar, Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kami tahu informasi itu dari media,” kata anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (3/5/2023) malam.
Menurut Petrus, pihaknya belum tahu pasti maksud dari menghalang-halangi yang disampaikan KPK, sebab profesi pengacara adalah menggali informasi dalam rangka pembelaan, dan pasti memberikan pendapat.
“Jadi kami [tim THAGP] belum tahu yang dimaksud dihalangi, siapa yang dihalangi, bentuknya seperti apa, kami belum tahu,” ujarnya.
Sementara saat ditanya soal penetapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka, Petrus sampaikan hal itu pihaknya tidak tahu menahu, sebab sama sekali belum pernah bertemu.
“Kadis PUPR kami jelas tidak tahu, sebab selama ini kami sama sekali belum bertemu. Bahkan kami tidak tahu Beliau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus apa,”.
“Mungkin ada kaitannya dengan kasus Bapak Lukas, tapi kami tidak tahu persisnya seperti apa, sebab kami selama ini sama sekali tidak pernah bertemu,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan telah menetapkan salah satu pengacara dan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka.
Penetapan Kadis PUPR Papua sebagai tersangka berdasarkan temuan tim penyidik KPK, adanya peran pihak lain yang bersama-sama tersangka Lukas Enembe (LE) menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Sedangkan penetapan tersangka salah satu pengacara LE diumumkan setelah tim penyidik mengindikasi perintangan yang diduga dilakukan, antara lain memberikan advice kepada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
“Terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka, termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga peroleh kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023). (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!