Jayapura, Jubi – Sidang pembacaan putusan sela dengan terdakwa Johannes Rettob selaku Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (17/4/2023), ditunda.
Penundaan sidang dikarenakan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan berhalangan hadir karena sakit.
“Iya betul sidang harus ditunda karena hakim ketua yang pimpin jalannya persidangan sakit, sehingga ditunda hingga 27 April 2023,” kata Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty, SH, MH kepada Jubi di PN Jayapura.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Harvey J Dangeubun, mengaku sesuai dengan penundaan sidang pekan lalu ialah pembacaan putusan sela.
Namun ketua majelis hakim dalam perkara ini sakit, sehingga putusan sela tidak bisa dilakukan dan akan ditunda hingga 27 April 2023.
“Jika ketua majelis hakim berhalangan tetap tidak boleh disidangkan, itu sudah prosedur tetap, kalau hakim anggota berhalangan bisa diganti, tetapi jika hakim ketua berhalangan tidak bisa diganti,” kata Harvey J. Dangeubun.
Untuk itu karena hal ini sebagai prosedur biasa yang terjadi di berbagai perkara, sehingga selaku kuasa hukum menghormati putusan pengadilan.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125. Berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap, sedangkan berkas perkara Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua berkas perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH, dengan hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!