Sidang lanjutan Victor Yeimo, hadirkan tiga orang saksi

Victor Yeimo
Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan saat diambil sumpahnya di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (7/2/2023). - Jubi/Islami

Jayapura, Jubi – Sidang lanjutan terdakwa Victor Yeimo yang merupakan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB kembali digelar, Selasa (7/2/2023), di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Mathius, SH, MH bersama Andi Asmuruf, SH, MH dan Linn Carol Hamadi, SH, saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang, dua orang merupakan anggota kepolisian dan satu orang mahasiswa.

Dari fakta persidangan, saksi pertama yang dihadirkan, Heppy Salampessy, merupakan anggota kepolisian yang menerangkan saat kejadian aksi di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019, melihat terdakwa Victor Yeimo berorasi di depan kantor Pos Abepura terkait rasisme.

Dalam keterangannya, saksi menyebut jika ada teriakan kata “Papua” yang disambut massa aksi dengan kata “merdeka” lalu kemudian terjadi pelemparan sejumlah bangunan, sehingga saksi Hepi Salampessy pun langsung pergi dari lokasi di seputar kantor Pos Abepura.

“Saat banyaknya massa melewati depan kantor Pos Abepura, saat itu saya berada di dalam halaman kantor Pos, dari kerumunan massa yang datang saya lihat terdakwa ada,” katanya.

Dari keterangan itu, terdakwa Victor Yeimo menyebut jika tanggal 29 Agustus 2019 dirinya tidak pernah berada di seputaran Abepura atau menjadi koordinator apapun di aksi tersebut.

“Tanggal 29 Agustus 2019 itu saya tidak ada di aksi yang disebutkan, bahkan menjadi koordinator atau apapun itu,” kata Yeimo.

Saksi kedua yang dihadirkan di persidangan pun seorang polisi bernama Suherman, yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam satgas Nemangkawi, dan melakukan penangkapan terhadap Victor Yeimo pada 2021.

Saksi Suherman menyebut jika penangkapan terhadap Victor Yeimo dilakukan karena adanya informasi tentang terdakwa yang saat itu telah dijadikan Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Polda Papua.

Bahkan saksi kedua menyebut jika saat ditangkap terdakwa hendak pergi, sehingga tidak sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan yang saat itu dipegangnya dalam sebuah map.

“Lalu terdakwa langsung dibawa ke Polda Papua dan ditunjukkan surat penangkapan,” kata Suherman.

Menyikapi hal itu, terdakwa Victor Yeimo menyebut jika ia tidak ada niat melarikan diri saat ditangkap, melainkan hanya menunggu saudaranya kembali dari kios.

“Saya tidak niat lari, karena saya tahu kalau lari pasti saya ditembak. Saya juga tidak tahu jika masuk DPO. Saat di kantor polisi baru tahu saya DPO dan juga ditunjukkan surat penangkapan,” kata Yeimo.

Saksi ketiga dihadirkan merupakan mahasiswa yang saat aksi 19 Agustus 2019 sebagai Ketua BEM Uncen, Veri Kombo, yang menyebut ia hanya memberikan keterangan saat aksi demo para mahasiswa se Jayapura menentang aksi rasisme yang terjadi di Surabaya, bukan di 29 Agustus 2019 yang berimbas pada aksi anarkis massa.

Dalam persidangan, Kombo menyebut jika ia memang melakukan rapat bersama BEM yang ada di Jayapura pada 18 Agustus untuk gelar aksi menentang rasisme pada 19 Agustus 2019.

Dimana, saat itu mahasiswa melakukan jalan kaki dari kampus Uncen Waena dengan titik utama di kantor Gubernur Papua di Dok II.

Saat melakukan berbagai orasi di kantor Gubernur Papua, massa aksi meminta agar Victor Yeimo juga melakukan orasi, sehingga selaku koordinator lapangan ia mengiyakan hal itu.

“Massa meminta saudara Victor Yeimo untuk sampaikan orasi. Karena itu permintaan, dari pada terjadi keributan akhirnya diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Gombo.

Ia menambahkan, saat aksi demo mahasiswa 19 Agustus 2019 itu fokusnya hanya meminta agar pelaku ujaran rasis terhadap orang Papua di Surabaya diproses hukum.

“Ada banyak yang hadir waktu itu, dari pengurus BEM, mahasiswa lainnya juga ada organisasi kepemudaan yang ada,” katanya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250