RPMR minta bebaskan Viktor Yeimo tanpa syarat

RPMR
Rakyat Papua yang tergabung dalam front Rakyat Papua Melawan Rasisme atau RPMR, melakukan aksi mimbar bebas di Halaman Asrama Mimika perumnas I Waena, Senin (5/6/2023).-Istimewa

Jayapura, Jubi – Rakyat Papua yang tergabung dalam front Rakyat Papua Melawan Rasisme atau RPMR, Senin (5/6/2023), melakukan aksi mimbar bebas di halaman Asrama Mimika Perumnas I Waena, Kota Jayapura.

Aksi mimbar bebas itu dilakukan untuk mendesak Pengadilan Negeri Jayapura segera membebaskan Viktor Yeimo tanpa syarat, dan aksi ini dihadiri oleh organisasi gerakan, organisasi kemahasiswaan pelajar dan rakyat Papua di Kota Jayapura.

Penanggungjawab RPMR, Wene Kilungga menilai Viktor Yeimo korban rasisme dan dikriminalisasi oleh negara, untuk membungkam dan membatasi ekspresi politik yang dijamin oleh undang-undang.

Menurutnya, kriminalisasi aktivis pro-demokrasi membatasi hak kritis dan hak kritikan bagian dari hak demokrasi. Viktor Yeimo bukan aktor di balik praktik rasisme secara fisik maupun verbal secara struktural terhadap orang Papua selama 60 tahun.

Baca juga :   Polda menduga anggaran Pemkab Dogiyai dipakai untuk biayai demo tolak pemekaran Papua

“Penegakkan hukum tidak adil terhadap orang asli Papua, selalu diskriminatif tidak pernah ada keadilan melalui meja hijau dalam ketukan palu hakim melalui pengadilan,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi Jubi.

Ia menilai proses hukum yang dijalani Viktor Yeimo sangat panjang dengan 36 kali menjalani persidangan, hingga putusan sangat diskriminasi. Dimana ia beranggapan, seharusnya Viktor Yeimo diputuskan bebas namun majelis hakim menghukum delapan bulan penjara.

Baca juga :   Ada oknum kepala kampung di Merauke terlilit utang besar ke pengusaha

“Jika berdasarkan fakta persidangan, maka Viktor Yeimo harus divonis bebas demi hukum dan keadilan. Pada tanggal 5 Mei 2023, hakim memvonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan maka VY harus dibebaskan pada tanggal 27 Mei 2023,” katanya.

Namun Jaksa Penuntut Umum meminta naik banding atas putusan hakim pada 12 Mei 2023. Setelah jaksa naik banding, pengadilan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan selama 30 hari pada 14 Mei 2023.

“Dilihat dari proses hukum yang dijalani Viktor Yeimo sangat diskriminatif, bagian dari praktik rasisme itu sendiri,” katanya.

Baca juga :   90 persen ASN Pemkot Jayapura masuk kerja di hari pertama usai libur Idulfitri

Untuk itu, front Rakyat Papua Melawan Rasisme mendesak negara berhenti mengkriminalisasi dan mendiskriminasi dalam proses penegakan hukum terhadap Viktor Yeimo melalui Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura.

“Kami juga mendesak negara melalui Pengadilan Negeri Jayapura berhenti memperpanjang masa penahanan Viktor Yeimo, segera bebaskan tanpa syarat demi hukum sesuai dengan fakta persidangan,” katanya. (*)

Komentar
banner 728x250