Perkara hubungan industrial, Kuasa hukum Tony Gosal minta kepolisian hentikan proses hukum

Tony Gosal
Tony Gosal (kedua dari kanan) bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers - Jubi / Sudjarwo Husain.

Jayapura, Jubi – Kuasa hukum Kepala Cabang PT Suryamas Mekar Abadi (SMA) Jayapura, Tony Gosal meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya.

Hal itu menyusul adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Direktur perusahaan tersebut, HW pada 9 Februari 2023.

Tony Gosal menduga ada kejanggalan dalam proses hukum yang ditujukan kepadanya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum Tony Gosal, Matheus M Sare mengatakan perihal tersebut merupakan perkara bidang industrial yang seharusnya diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja.

Ia menceritakan, kliennya selaku Kepala Cabang di Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan berupa baja ringan itu menanyakan haknya atas bonus target penjualan selama tiga tahun memimpin cabang perusahaan tersebut di Jayapura, namun tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Padahal menurutnya, bonus dimaksud tertuang dalam kontrak kerja dan disepakati kedua pihak.

Kliennya juga selaku Kepala Cabang membuat kebijakan kenaikan harga barang yang mereka jual untuk kebutuhan operasional, termasuk honor lembur karyawan.

“Jadi klien kami itu tidak pernah kasih kurang harga yang diberikan perusahaan, memang kebijakan dia sendiri karena kebutuhan operasional di cabang jadi ada kebijakan kenaikan harga dan itu sudah disepakati dengan konsumen dan mereka tidak keberatan, uangnya itu digunakan untuk operasional perusahaan karena apabila ada jam lembur yang dijalani karyawan, kantor pusat bebankan biaya itu kepada Kacab,” kata Matheus Sare kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Ia menegaskan, perkara yang melilit kliennya itu seharusnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja.

“Dia berinisiatif menaikkan harga dan itu dilakukan secara terbuka dan transparan dan dicatat oleh staf administrasi keuangan dan betul apa yang dicatat itu digunakan untuk operasional perusahaan bukan untuk dirinya sendiri,” ungkapnya.

“Dugaan penggelapan dan pemalsuannya di mana? Tapi pada pokoknya kalau memang ada dugaan itu nah ini dibidang tenaga kerja maka kewenangannya ada di penyidik bagian sipil di Disnaker setempat yaitu pejabat pengawas,” sambungnya.

Matheus Sare mengatakan, HW selaku pelapor telah menyalahi prosedur, bahkan patut diduga melanggar hukum.

“Pak HW membawa perkara ini ke Polda Papua terhadap klien kami dengan dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penggelapan. Nah awal proses itu tanpa ada surat undangan panggilan tanggal 24 Desember, ada oknum penyidik yang langsung menjemput klien kami dan disitu disuruh buat surat pernyataan mengakui perbuatan yang dituduhkan padahal diduga tidak ada bukti dan disuruh membuat surat pernyataan untuk membayar uang Rp 24 juta dan tanda tangani surat resign, tapi klien kami menolak,” bebernya.

“Klien kami sudah datang memenuhi undangan untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi, nah tiba-tiba tanggal 9 Februari ini HW melaporkan juga ke Polresta. Dia juga memenuhi undangan itu dan mengklarifikasi setelah itu ada undangan berikut lagi tapi pada 13 Maret kemarin itu mendapatkan panggilan langsung sebagai Tersangka,” lanjutnya.

Matheus meminta perkara ini harus dihentikan baik di Polda maupun di Polresta karena bukan kewenangan penyidik Polri karena menurutnya ini tindak pidana yang terjadi di lingkungan kerja dan bidang Ketenagakerjaan yang punya kewenangan adalah Penyidik Disnaker setempat itu berdasarkan ketentuan.

“HW ini kan pengusaha, sebenarnya dia tahu aturan dan undang-undang Ketenagakerjaan ini, berarti harus membawa perkara ini ke Disnaker bukannya memaksakan kehendak membawa perkara ini ke kamar yang berbeda. Itu yang sangat kami sayangkan,” tegasnya.

Tony Gosal selaku pihak yang merasa dirugikan berharap perkara yang dialaminya tak lagi dialami oleh pekerja-pekerja lainnya di manapun.

“Saya berharap perkara ini hanya sampai di saya yang alami, tidak lagi dialami oleh pekerja-pekerja lainnya di manapun,” ucapnya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250