Jayapura, Jubi – Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura menunda pembacaan tuntutan oleh Oditur Mayor Chk Fattor Rahman Yasir dalam sidang perkara penyalahgunaan senjata api dengan terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese, Kamis (19/1/2023).
Penundaan disampaikan oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Laut Slamet Widada, disaksikan langsung perangkat persidangan, serta masyarakat Nduga yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya sidang.
Alasan Majelis Hakim menunda sidang pembacaan tuntutan perkara karena harus mendengar keterangan ahli senjata.
“Sidang hari ini ditunda, dan akan kembali digelar pada 30 Januari 2023 dengan agenda mendengar keterangan ahli senjata,” kata Slamet.
Oditur Militer Mayor Chk Fattor Rahman Yasir mengatakan perkara ini masih ada kaitannya dengan perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, yang mana terdakwa juga menjalani sidang sebagai saksi/terdakwa.
“Sidang ini sudah berjalan hampir dua bulan, tapi karena harus mendengar keterangan ai senjata, maka pembacaan tuntutan di tunda,” kata Fattor.
Diketahui, Pratu Rahmat Amin Sese disangkakan pasal dakwaan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”. (*)