Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila menyatakan tim koalisi terus mengawal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan prajurit TNI AD kepada tiga anak di Kabupaten Keerom pada 27 Oktober 2022. Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih didesak untuk memastikan proses hukum kepada pelaku.
Nur menyatakan tim koalisi mendorong adanya proses hukum terhadap para prajurit TNI AD yang diduga terlibat penganiayaan tiga orang anak di Kabupaten Keerom pada 27 Oktober 2022. Koalisi itu terdiri dari LBH APIK Jayapura, Pos Bantuan Hukum Cenderawasih, Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua atau LP3A-P, dan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Kota Jayapura.
Penganiayaan yang disoroti koalisi itu adalah kasus penganiayaan terhadap Rahmat Paisei (14) bersama Bastian Bate (13), dan Laurents Kaung (11). Mereka dianiayai di Pos Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain, Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Ketiga anak itu dianiayai menggunakan rantai, gulungan kawat, dan selang air hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Nur menyatakan tim koalisi telah mendatangi Markas Polisi Militer Kodam atau Pomdam XVII/Cenderawasih pada 19 Januari 2023. Nur menyatakan pihaknya menerima informasi dari Pomdam XVII/Cenderawasih bahwa berkas perkara penganiayaan tiga anak di Keerom telah dilimpahkan kepada Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 12 Desember 2022.
“Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Oditur Militer Kami akan mengatur waktu untuk bertemu dengan Kepala Oditur Militer IV-20 Jayapura, agar kami bisa mendapatkan penjelasan terkait tindak lanjut proses hukum [kasus itu],” kata Nur saat dihubungi Jubi pada Sabtu (21/1/2023).
Nur menyatakan tim koalisi juga akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Panglima Kodam XVII/Cenderawasih. Menurutnya, tim koalisi ingin memastikan Pangdam melalui Pomdam dan Oditur Militer IV-20 Jayapura segera menjalankan proses hukum terhadap prajurit TNI AD yang terlibat dalam penganiayaan ketiga anak di Keerom.
Nur mengatakan walaupun sudah ada upaya damai yang dilakukan pihak TNI dengan keluarga korban, upaya perdamaian itu tidak boleh mengehentikan proses hukum bagi para prajurit TNI AD tersebut. Menurutnya, proses hukum itu juga penting bagi kondisi psikologis ketiga korban.
“Informasi terakhir kami terima dua anak sudah berdamai. Tapi apakah perdamaian mengembalikan posisi psikologi anak-anak [seperti] sedia kala sebelum mengalami kekerasan? Itu yang harus diperhatikan. Penyelesaian secara kekeluargaan itu kan diminta oleh pelaku. [Perdamaian] itu hanya ingin membebaskan mereka dari [konsekuensi] perbuatan itu. Tetapi, tidak terpikirkan oleh mereka [tentang] psikologi sosial dari ketiga anak itu. Itu yang saya tekankan,” ujarnya.
Nur menyatakan kekerasan bukan cara yang tepat untuk mendidik anak-anak yang nakal. Menurut Nur, anak-anak korban penganiayaan prajurit TNI AD di Keerom itu mengalami trauma, terutama Rahmat Paisei.
“Jadi Rahmat yang paling parah. Dikatakan nakal, terus dipukul, itu tidak bagus. Anak-anak yang mengalami kekerasan akan menyimpan [pengalaman kekerasan] di alam bawah sadar mereka.Anak-anak akan menyimpan memori itu sampai mereka dewasa. Yang kami takutkan, anak-anak ini akan mengulangi [melakukan kekerasan] kepada anak-anak lain,” katanya.
Nur mengatakan semua pihak harus bersama-sama membantu pemulihan psikologi ketiga anak tersebut. Semua pihak juga harus mengawal kasus itu hingga para prajurit TNI AD yang terlibat menjalani proses hukum, untuk memberikan efek jera.
“Kapan Papua terbebas dari kekerasan anak dan perempuan, terutama anak? Saya ingin kita duduk bersama untuk membantu anak-anak ini. Katakan mereka nakal, apa sih yang bisa kita lakukan untuk mereka? Bukan karena kenakalan, mereka wajar di pukul,” tegasnya.
Ginting menyatakan pihaknya telah menerima kembali hasil perbaikan berkas perkara itu dari penyidik. “Kemarin berkas baru masuk lagi, sehingga kami masih dalam tahap pengolahan,” kata Ginting di Kota Jayapura pada 17 Januari 2023. (*)