Jayapura, Jubi – Sidang lanjutan terdakwa juru bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor Yeimo dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi, Selasa (2/5/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura, harus ditunda.
Penundaan pembacaan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya itu, disebabkan tim advokat koalisi penegakan hukum dan hak asasi manusia masih melakukan penyempurnaan pledoi yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
“Kami masih sempurnakan pledoi, selain itu juga ada beberapa kuasa hukum berhalangan hadir karena kurang sehat, ” kata kuasa hukum terdakwa, Apilus Manufandu.
Ia menyebut, pihak kuasa hukum telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Mathius, SH, MH untuk persidangan ditunda.
Ketua Majelis Hakim, Mathius, SH, MH pun menyebut dan menyampaikan di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum jika persidangan ditunda hingga Kamis, 4 Mei 2023.
Sebelumnya, pada persidangan 27 April 2023 Jaksa Penuntut Umum menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan makar, dan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 3 tahun.
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Kobarubun menyatakan perbuatan Viktor Yeimo telah meresahkan masyarakat, serta menimbulkan kerusuhan dan perusakan oleh massa demonstrasi anti rasisme Papua. JPU juga menyatakan Viktor Yeimo adalah juru bicara KNPB yang merupakan organisasi separatis melawan Pemerintah Indonesia.
JPU menyatakan perbuatan Viktor Yeimo terbukti bersalah melakukan tindakan makar melanggar Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan makar. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan. JPU juga meminta majelis hakim menghukum Yeimo untuk membayar biaya perkara senilai Rp5.000. (*)