Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 dari pemerintah pusat untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih. Di Papua, Coklit data pemilih itu sudah berjalan sejak Februari 2023.
Hal itu disampaikan anggota KPU Papua, Adam Arisoy kepada Jubi di Kota Jayapura, Sabtu (1/4/2023). “Coklit sudah berjalan bahkan sudah terjadi rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Panitia Pemungutan Suara,” kata Adam Arisoy.
Menurutnya, Coklit itu tidak menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Papua, melainkan DP4 yang diturunkan pemerintah pusat kepada masing-masing provinsi di Tanah Papua. “DP4 itulah yang dipakai untuk pemutahiran data, baik catatan orang yang telah meninggal maupun orang yang bertambah umur. Itu yang dilakukan KPU untuk mencocokan data yang diturunkan sekaligus dapat memisahkan jika terjadi penggandaan data,” ujarnya.
Mengenai jumlah pemilih, kata Arisoy, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah pemilih di Papua, karena proses Coklit masih berlangsung di lapangan. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara telah menyiapkan perangkat Panitia Pemilihan Distrik, Panitia Pemungutan Suara, dan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). “Kami berharap hari ini dan besok, sebab batas waktu [penyerahan hasil Coklit] sampai 3 April 2023,” katanya.
Jika data hasil Coklit sudah diserahkan, KPU akan mengundang partai politik dan Badan Pengawas Pemilu, serta semua pihak untuk melakukan rekapitulasi pemutahiran data sementara. “Data pasti dalam minggu ini baru akan diketahui. Semua masih berproses, sehingga data pastinya belum kami ketahui, yang jelas kerja KPU sudah berjalan,” katanya. (*)
